Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pengendali Ekosistem Hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengendali Ekosistem Hutan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Pasal.id