Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengendalian ekosistem hutan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, harus berasal dari Pengendali Ekosistem Hutan.
(5) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengendali Ekosistem Hutan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pengendali Ekosistem Hutan; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Apabila anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pengendali Ekosistem Hutan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengendali Ekosistem Hutan.
Koreksi Anda
