Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan bagi Sekretaris Jenderal pada Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan bagi Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan pada Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan; c. Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pengendalian ekosistem hutan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan; d. Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan Daerah Provinsi bagi Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Daerah Provinsi; dan e. Tim Penilai Pengendali Ekosistem Hutan Daerah Kabupaten/ Kota bagi Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda