Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Ekosistem Hutan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian ekosistem hutan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. (2) Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda