Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/M.PAN/ 7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda