Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda
