Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dilaksanakan sesuai formasi Pengendali Ekosistem Hutan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dilaksanakan sesuai dengan formasi Pengendali Ekosistem Hutan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN. b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dilaksanakan sesuai dengan formasi Pengendali Ekosistem Hutan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan memperoleh pertimbangan Kepala BKN. (2) Formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b diatur sebagai berikut: a. Formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan di lingkungan Direktorat yang berkaitan dengan Pengendalian Ekosistem Hutan: 1) Tingkat Terampil : 2 sampai dengan 4 orang. 2) Tingkat Ahli : 4 sampai dengan 8 orang. b. Formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan di lingkungan Balai Besar yang berkaitan dengan Pengendalian Ekosistem Hutan: 1) Tingkat Terampil : 78 sampai dengan 117 orang. 2) Tingkat Ahli : 24 sampai dengan 36 orang. c. Formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan di lingkungan Balai berkaitan dengan Pengendalian Ekosistem Hutan: 1) Tingkat Terampil : 8 sampai dengan 57 orang. 2) Tingkat Ahli : 6 sampai dengan 17 orang. d. Formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi: 1) Tingkat Terampil : 12 sampai dengan 18 orang. 2) Tingkat Ahli : 8 sampai dengan 12 orang. e. Formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota : 1) Tingkat Terampil : 4 sampai dengan 16 orang. 2) Tingkat Ahli : 3 sampai dengan 12 orang. (3) Penetapan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada indikator, antara lain: a. Luas, panjang kawasan dan sebaran kawasan hutan; b. Tingkat keanekaragaman jenis dan variasi ekosistem hutan; c. Kondisi geofisik kawasan hutan; d. Jumlah, jenis, karakteristik dan luas kawasan unit usaha pemanfaatan hasil hutan; e. Jumlah, tipologi dan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) serta wilayah kerja; dan f. Kondisi demografi dan sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan. (4) Formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Pasal.id