Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Ekosistem Hutan jenjang Muda yang akan naik jabatan ke jenjang Madya wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Kehutanan selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Koreksi Anda
