Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Ekosistem Hutan terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Keahlian; dan
d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Pengendali Ekosistem Hutan Terampil yang akan beralih menjadi Pengendali Ekosistem Hutan Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
