Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, Perikanan/Kelautan, Peternakan, Kesehatan Hewan, Teknik Bangunan/Sipil, Surveyor dan Pemetaan serta kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan c. telah lulus uji kompetensi Pengendali Ekosistem Hutan; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Kehutanan, Pertanian, Biologi, Perikanan/Kelautan, Ilmu Lingkungan, Geografi, Geodesi, Sosiologi, Kedokteran Hewan, Peternakan, Perencanaan Wilayah dan kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah lulus uji kompetensi Pengendali Ekosistem Hutan; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Kehutanan selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan. (4) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengendalian ekosistem hutan. (5) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda