Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatan wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok. (2) Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatan wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda