Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Pengendali Ekosistem Hutan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi. (2) Pengendali Ekosistem Hutan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi. (3) Pengendali Ekosistem Hutan Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi. (4) Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi. (5) Pengendali Ekosistem Hutan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda