Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling kecil yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengendali Ekosistem Hutan, untuk: a. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil dengan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Kehutanan atau Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; b. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil dengan pendidikan Diploma III di bidang kehutanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; c. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli dengan pendidikan Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; dan d. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli dengan pendidikan Pascasarjana Strata Dua (S2) sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. e. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli dengan pendidikan Pascasarjana Strata Tiga (S3) sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda