Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. pendidikan; b. penyiapan pengendalian ekosistem hutan; c. pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan; d. pengembangan pengendalian ekosistem hutan; e. pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan; dan f. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari : a. pengajar/pelatih di bidang pengendalian ekosistem hutan; b. peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang pengendalian ekosistem hutan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; e. perolehan piagam kehormatan; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (4) Rincian kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Pasal.id