Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. pendidikan;
b. penyiapan pengendalian ekosistem hutan;
c. pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan;
d. pengembangan pengendalian ekosistem hutan;
e. pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan; dan
f. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang terdiri dari :
a. pengajar/pelatih di bidang pengendalian ekosistem hutan;
b. peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang pengendalian ekosistem hutan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
e. perolehan piagam kehormatan; dan
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Rincian kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengendali Ekosistem Hutan Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan untuk Pengendali Ekosistem Hutan Ahli adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda
