Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, meliputi: 1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota; 2. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota; 3. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota; 4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota; 5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota; 6. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota; 7. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota; 8. Mengumpulkan data dan peta dalam rangka penetapan kawasan hutan; 9. Mengumpulkan bahan pengujian dan penilaian bibit; 10. Mengumpulkan bahan pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit; 11. Melakukan pemeriksaan administrasi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera; 12. Melakukan pemeriksaan administrasi penilaian tenaga teknis PHPL; 13. Melakukan entry data penilaian penatausahaan hasil hutan; 14. Melaksanakan pemeliharaan fasilitas dan objek wisata alam; 15. Merintis dan memasang patok batas; 16. Membersihkan dan menyiapkan lahan; 17. Menanam bibit; 18. Melakukan sortasi penanganan buah dan benih; 19. Melaksanakan desinfeksi ruangan dan peralatan; 20. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan; 21. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan; 22. Melakukan pemeliharaan dan penyelamatan satwa/tumbuhan; 23. Melaksanakan evakuasi/pengungsian satwa atau satwa migran; 24. Melakukan kegiatan pramuka saka wanabakti; 25. Melakukan digitasi peta; 26. Melakukan entry data non spasial; 27. Melakukan labelling, editing dan penyambungan tepi; 28. Scanning peta; 29. Membuat leaflet; 30. Membuat poster/banner/baliho; 31. Membuat buletin; 32. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik; 33. Melakukan pameran/display; 34. Membuat papan informasi; 35. Membuat buklet; 36. Membuat audio visual; 37. Membuat sinopsis; 38. Membuat slide; 39. Melaksanakan pameran; 40. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan; 41. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan; 42. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan; 43. Melakukan studi banding; 44. Melakukan kunjungan kerja; 45. Melakukan magang; 46. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; dan 47. Melakukan evaluasi sebagai anggota. b. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana, meliputi: 1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota; 2. Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota; 3. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota; 4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota; 5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota; 6. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota; 7. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota; 8. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota; 9. Menyiapkan sarana dan prasarana inventarisasi; 10. Melakukan orientasi citra dan pengenalan data; 11. Menyajikan peta skala besar; 12. Menyajikan peta skala sedang; 13. Menyajikan peta skala kecil; 14. Memancang batas sementara; 15. Mengumumkan pemancangan batas sementara; 16. Memancang batas definitif; 17. Membuat laporan hasil pembahasan; 18. Membuat Berita Acara Penataan Batas; 19. Pengambilan titik koordinat; 20. Melakukan pengukuran kawasan hutan/enclave dan/kawasan non hutan; 21. Menyajikan hasil pengukuran dalam bentuk peta; 22. Memasang tanda batas kawasan hutan atau zonasi/blok; 23. Memeriksa administrasi penilaian rencana pengelolaan hutan; 24. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu; 25. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian benih; 26. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit; 27. Melakukan pemeriksaan peralatan dan perlengkapan penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera; 28. Melakukan uji petik pelaksanaan kegiatan tenaga teknis PHPL; 29. Memeriksa kelayakan fungsi sarana penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL; 30. Menelaah administrasi penilaian penatausahaan hasil hutan; 31. Melaksanakan pengambilan sampel benih sertifikasi mutu benih tanaman hutan; 32. Melakukan labelisasi sertifikasi mutu benih tanaman hutan; 33. Melaksanakan pengambilan sampel bibit; 34. Melaksanakan pengamatan sampel ulat; 35. Mengidentifikasi calon sertifikasi tenaga teknis PHPL; 36. Mendata hasil penangkaran/budidaya; 37. Melaksanakan tagging; 38. Menyiapkan bahan interpretasi pariwisata alam; 39. Melaksanakan pelayanan wisata alam; 40. Memungut iuran PNBP; 41. Mengukur batas lokasi dan jalur; 42. Menanam bibit; 43. Mengunduh buah; 44. Melakukan ekstraksi; 45. Melakukan pengeringan; 46. Melakukan penyimpanan; 47. Melaksanakan hakitate; 48. Melaksanakan pengambilan sampel; 49. Membuat herbarium/spesimen satwa; 50. Memelihara herbarium/spesimen satwa; 51. Pemeriksaan TSL yang dimohon untuk diangkut ke dalam negeri (SATS-DN); 52. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan; 53. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan; 54. Melakukan pembinaan habitat untuk sumber pakan satwa; 55. Menyelenggarakan pembuatan sarana pembinaan habitat dan populasi satwa; 56. Melakukan transplantasi terumbu karang; 57. Melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium/pemeriksaan; 58. Pengamatan permanent/temporary sample plot; 59. Melaksanakan rehabilitasi satwa; 60. Melakukan pengukuran TMA, debit, dan curah hujan dan sampel air; 61. Menyelenggarakan lomba cinta alam; 62. Mengentry data; 63. Membuat leaflet; 64. Membuat poster/banner/baliho; 65. Membuat buletin; 66. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik; 67. Melakukan pameran/display; 68. Membuat papan informasi; 69. Membuat buklet; 70. Membuat audio visual; 71. Membuat sinopsis; 72. Membuat slide; 73. Melaksanakan pameran; 74. Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 75. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 76. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 77. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan; 78. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan; 79. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan; 80. Melakukan studi banding; 81. Melakukan kunjungan kerja; 82. Melakukan magang; 83. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 84. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 85. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan 86. Melakukan evaluasi sebagai anggota. c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan, meliputi: 1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota; 2. Melakukan mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota; 3. Menyiapkan sarana prasarana inventarisasi terestris; 4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota; 5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota; 6. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota; 7. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota; 8. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota; 9. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota; 10. Melakukan pengukuran titik GPS; 11. Membuat deskripsi lokasi pengamatan titik GPS; 12. Membuat peta hasil pengolahan titik GPS; 13. Menghitung data hasil pengukuran termasuk daftar koordinat; 14. Menganalisis data penilaian rencana pengelolaan hutan; 15. Melakukan penilaian rencana pengelolaan hutan; 16. Melakukan pengujian hasil hutan kayu dan non kayu; 17. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian bibit; 18. Melakukan seleksi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera; 19. Menganalisis kemampuan dan kebutuhan sarana Penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL; 20. Memeriksa lapangan penilaian penatausahaan hasil hutan; 21. Mengidentifikasi calon sumber benih; 22. Melaksanakan pengujian kemurnian benih; 23. Melaksanakan pengujian berat 1000 butir; 24. melaksanakan pengujian fisik fisiologis bibit; 25. Mengolah kebutuhan tenaga teknis PHPL; 26. Melaksanakan interpretasi pariwisata alam; 27. Melakukan wisata pendidikan; 28. Mempersiapkan bibit; 29. Memelihara bibit; 30. Melakukan pengepakan; 31. Melaksanakan tabulasi data persiapan pengelolaan persuteraan alam; 32. Mengambil data perkembangan bibit induk; 33. Memelihara kebun bibit murbei; 34. Melaksanakan pengendalian hama; 35. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis peragaan; 36. Pemeriksaan TSL yang dimohon untuk diangkut ke luar negeri (SATS-LN); 37. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan; 38. Menelaah dan mengembangkan sistem deteksi dini; 39. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan; 40. Menyusun bahan usulan penanganan paska kebakaran hutan; 41. Melakukan pembinaan habitat pelindung satwa/tumbuhan; 42. Melakukan penjarangan populasi satwa; 43. Melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan/lahan; 44. Penetapan permanent/temporary sample plot; 45. Menyiapkan bahan naskah persiapan pemeliharaan dan penyelamatan satwa/tumbuhan; 46. Melaksanakan pelepas liaran satwa; 47. Melaksanakan pendampingan kader (Konservasi, Bina Cinta Alam, Forum interpreter, guide dan porter); 48. Melaksanakan kemah konservasi; 49. Membuat komposisi peta hasil digitasi; 50. Menyusun dan melakukan pengelolaan library; 51. Menyiapkan bahan Konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan; 52. Menjadi saksi ahli Konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan; 53. Membuat leaflet; 54. Membuat poster/banner/baliho; 55. Membuat buletin; 56. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik; 57. Melakukan pameran/display; 58. Membuat papan informasi; 59. Membuat buklet; 60. Membuat audio visual; 61. Membuat sinopsis 62. Membuat slide; 63. Melaksanakan pameran; 64. Melakukan penyusunan/Pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 65. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 66. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 67. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan; 68. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan; 69. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan; 70. Melakukan studi banding; 71. Melakukan kunjungan kerja; 72. Melakukan magang; 73. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 74. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 75. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan 76. Melakukan evaluasi sebagai anggota. d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, meliputi: 1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota; 2. Melakukan mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota; 3. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota; 4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota; 5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota; 6. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota; 7. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota; 8. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota; 9. Membuat proyeksi titik ukur; 10. Mengelola data base tata batas; 11. Memberi saran tindak lanjut terhadap penilaian rencana pengelolaan hutan; 12. Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengujian hasil hutan kayu dan non kayu; 13. Memberi saran dan tindak lanjut penempatan tenaga teknis PHPL; 14. Merumuskan saran dan tindak lanjut penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL; 15. Melakukan cross check dokumen penilaian penatausahan hasil hutan; 16. Memberi saran dan tindak lanjut terhadap penilaian penatausahaan hasil hutan; 17. Mendiskripsikan calon sumber benih; 18. Merumuskan saran dan tindak lanjut dalam rangka pra sertifikasi tenaga teknis PHPL; 19. Melaksanakan promosi wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan; 20. Mengamati bunga dan buah dalam rangka eksplorasi benih; 21. Mengumpulkan data primer pada persiapan pengelolaan persutraan alam; 22. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan; 23. Menelaah hasil pelaksanaan gladi/simulasi/ penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; 24. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan; 25. Mengkaji kawasan atau areal bekas kebakaran hutan; 26. Melaksanakan pengembangan habitat dan satwa liar; 27. Melakukan pengembangan permanent/temporary sample plot; 28. Menyusun naskah bahan kemitraan; 29. Mencatat hasil dan manfaat dampak pada pembinaan areal model; 30. Mengelola atau membimbing camping ground; 31. Menyajikan data sistem infomasi manajemen; 32. Melakukan kendali mutu hasil digitasi SIG pengelolaan sumber daya hutan; 33. Melakukan penyajian dan pemutakhiran data SIG; 34. Menjadi saksi ahli dalam rangka konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan; 35. Membuat leaflet; 36. Membuat poster/banner/baliho; 37. Membuat buletin; 38. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik; 39. Melakukan pameran/display; 40. Membuat papan informasi; 41. Membuat buklet; 42. Membuat audio visual; 43. Membuat sinopsis; 44. Membuat slide; 45. Melaksanakan pameran; 46. Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 47. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 48. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 49. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan; 50. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan; 51. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan; 52. Melakukan studi banding; 53. Melakukan kunjungan kerja; 54. Melakukan magang; 55. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 56. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 57. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan 58. Melakukan evaluasi sebagai anggota. (2) Rincian kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, meliputi: 1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota; 2. Melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan/ produk hasil hutan sebagai anggota; 3. Melakukan inventarisasi flora sebagai ketua; 4. Melakukan inventarisasi fauna sebagai ketua; 5. Melakukan inventarisasi sosekbud sebagai ketua; 6. Melakukan inventarisasi geofisik sebagai ketua; 7. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota; 8. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota; 9. Mengolah data GPS termasuk unduh data; 10. Menganalisis hasil pengolahan data GPS; 11. Menafsir citra satelit secara manual untuk inventarisasi hutan; 12. Mengumpulkan referensi; 13. Menafsir citra satelit secara digital untuk inventarisasi hutan; 14. Menguji hasil penafsiran di lapangan; 15. Mengolah data dan menghitung luas hasil penafsiran secara digital; 16. Menyajikan hasil penafsiran digital; 17. Melakukan penggabungan citra (image fusion) yang berbeda resolusi ; 18. Menghitung neraca sumber daya hutan; 19. Membahas trayek batas; 20. Pengecekan pal batas; 21. Melakukan uji petik tata batas di lapangan; 22. Melaksanakan penataan kawasan atau zonasi/blok; 23. Menelaah peta dan data terkait; 24. Melakukan evaluasi lapangan; 25. Melakukan skoring; 26. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan kawasan hutan; 27. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan hasil hutan; 28. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam; 29. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis ijin industri; 30. Mengentry data penilaian pemenuhan/pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan; 31. Menganalisis data penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan; 32. Melakukan uji petik penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan; 33. Menganalisis data pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu; 34. Menganalisis data pengujian dan penilaian benih; 35. Melakukan penilaian pengujian dan penilaian bibit; 36. Melakukan penilaian pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit; 37. Melaksanakan kegiatan pengujian mutu sutra alam; 38. Melakukan seleksi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera; 39. Memeriksa administrasi penilaian PHPL (perencanaan/pemanenan/pembinaan hutan); 40. Melakukan entry data penilaian dokumen iuran kehutanan; 41. Menelaah administrasi penilaian dokumen iuran kehutanan; 42. Menelaah administrasi penilaian kegiatan industri hasil hutan; 43. Melaksanakan pemeriksaan administrasi penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/peta IUPHHK-HTR; 44. Melaksanakan pengambilan sample; 45. Menganalisis data; 46. Mengolah data potensi tegakan calon sumber benih; 47. Melaksanakan pengujian kadar air benih; 48. Melaksanakan pengujian daya kecambah benih; 49. Menganalis hasil pengujian mutu fisik fisiologis bibit; 50. Melaksanakan analisa induk telur ulat sutera F1; 51. Melaksanakan analisa bibit telur ulat sutera F1; 52. Mengolah dan menganalisa; 53. Menilai persiapan teknis penangkaran/budidaya; 54. Menganalisis kebutuhan produk hasil hutan; 55. Menyiapkan bahan penetapan quota pengunjung; 56. Mengumpulkan data dan peta; 57. Mengumpulkan data, informasi dan peraturan kebijakan PHPL; 58. Mengolah dan menganalisa data dan informasi PHPL; 59. Membuat peta dan layout penanaman; 60. Memelihara bibit; 61. Menyusun instrumen; 62. Menyiapkan kebutuhan personil; 63. Melaksanakan pengujian sampel; 64. Inventarisasi potensi; 65. Membuat peta potensi; 66. Menelaah tumbuhan/satwa untuk peragaan; 67. Verifikasi SATS-LN sebelum pengiriman ke luar negeri; 68. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan; 69. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan; 70. Mengkaji tingkah laku/watak api; 71. Mengembangkan teknik evaluasi; 72. Menganalisis dampak kebakaran hutan; 73. Mengkaji dan penyelamatan satwa liar korban; 74. Melakukan peningkatan jumlah tumbuhan dan atau satwa asli; 75. Menyiapkan bahan naskah penanganan medis satwa; 76. Melakukan pemeriksaan sampel/nekropsi; 77. Melaksanakan demplot penangkaran; 78. Pengolahan data dan analisa permanent/temporary sample plot; 79. Menangani konflik satwa liar; 80. Mengembangkan konsep pelepas liaran satwa; 81. Melakukan analisa data TMA, debit, dan curah hujan dan sampel air; 82. Menyusun instrumen; 83. Mengumpulkan data primer; 84. Melakukan bimbingan teknis; 85. Menentukan tujuan; 86. Menyusun kebutuhan dan kualifikasi personil; 87. Merekrut kader; 88. Mengumpulkan data dan informasi; 89. Mempersiapkan kelompok sasaran; 90. Mempersiapkan lokasi; 91. Melakukan pengawasan pelaksanaan areal model; 92. Mengolah data/up dating data; 93. Melakukan back up data rutin; 94. Membuat program/penulisan makro aplikasi SIG; 95. Menginventarisasi kebutuhan data dan informasi; 96. Menjadi saksi ahli; 97. Membuat leaflet; 98. Membuat poster/banner/baliho; 99. Membuat buletin; 100. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik; 101. Melakukan pameran/display; 102. Membuat papan informasi; 103. Membuat buklet; 104. Membuat audio visual; 105. Membuat sinopsis; 106. Membuat slide; 107. Menyusun konsep informasi teknis; 108. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan materi sosialisasi/diseminasi; 109. Melaksanakan pameran; 110. Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 111. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 112. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 113. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan; 114. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan; 115. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan; 116. Melakukan studi banding; 117. Melakukan kunjungan kerja; 118. Melakukan magang; 119. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota. 120. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 121. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan 122. Melakukan evaluasi sebagai anggota. b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda, meliputi: 1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota; 2. Melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota; 3. Melakukan enumerasi TSP/PSP sebagai ketua; 4. Melakukan re-enumerasi TSP/PSP sebagai ketua; 5. Menyusun rancangan inventarisasi non terestris; 6. Melakukan supervisi dalam rangka pemasangan jaringan titik kontrol GPS; 7. Membuat mozaik citra secara digital; 8. Menyusun kunci penafsiran; 9. Pemutakhiran data kawasan hutan; 10. Membahas hasil penataan batas definitif; 11. Melakukan supervisi dalam rangka pengukuran hutan; 12. Melakukan penilaian tata batas; 13. Mempersiapkan bahan konsultasi publik dalam rangka pembentukan unit pengelolaan hutan; 14. Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan kawasan hutan; 15. Menelaah peta dan data terkait dengan pembuatan peta areal kerja; 16. Menelaah peta dan data terkait dengan pembuatan peta analisis kawasan hutan; 17. Identifikasi lokasi calon areal kerja IUPHH HTI/HA/RE; 18. Identifikasi permasalahan areal kerja pemanfaatan; 19. Memeriksa administrasi penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan; 20. Melakukan penilaian pemenuhan/pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan; 21. Memberikan saran tindak lanjut dalam pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu; 22. Melakukan penilaian pengujian dan penilaian benih; 23. Menganalisis data pengujian dan penilaian bibit; 24. Melakukan pengamatan sampel mutu persuteraan alam; 25. Memberikan rekomendasi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutra; 26. Menganalisis data penilaian PHPL (perencanaan/ pemanenan/pembinaan hutan); 27. Melakukan penilaian PHPL (perencanaan/ pemanenan/pembinaan hutan); 28. Memeriksa lapangan dalam rangka penilaian dokumen iuran kehutanan; 29. Melakukan cross check dokumen dalam rangka penilaian dokumen iuran kehutanan; 30. Melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka penilaian kegiatan industri hasil hutan; 31. Melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/ peta IUPHHK-HTR; 32. Melakukan pengujian sertifikasi hasil hutan kayu dan non kayu; 33. Melakukan penilaian sertifikasi jasa lingkungan; 34. Menganalisis calon sumber benih; 35. Melaksanakan pengujian daya hidup viabilitas (uji Tz); 36. Melaksanakan pengujian cutting test; 37. Mengidentifikasi dan menginventarisasi hama dan penyakit bibit dalam rangka sertifikasi mutu bibit tanaman hutan; 38. Melaksanakan analisa kesehatan telur ulat sutera F1; 39. Merumuskan saran dan tindak lanjut sertifikasi tenaga teknis PHPL; 40. Melakukan pembinaan terhadap penangkar/ pengedar/pedagang /lembaga konservasi/Instansi satwa liar dan tumbuhan; 41. Melakukan audit kinerja terhadap penangkar/ pengedar/pedagang/lembaga konservasi/Instansi satwa liar dan tumbuhan; 42. Menganalisis pemasaran hasil hutan; 43. Mengolah dan menganalisa data dalam pembinaan dan bimbingan teknis pemanfaatan PHPL/fasilitasi pelaksanaan kegiatan HTR; 44. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan HTR; 45. Memberikan saran tindak lanjut dalam pengelolaan informasi pemanfaatan hutan produksi lestari; 46. Membuat rancangan penanaman dalam rangka membangun sumber benih/demplot/arboretum/ ASDG; 47. Membuat persemaian; 48. Melakukan pengolahan/analisa data persiapan pengelolaan persuteraan alam; 49. Melaksanakan sertifikasi bebas pebrine; 50. Melakukan pengawasan produksi dan peredaran telur ulat sutera; 51. Menganalisis potensi dalam rangka penyusunan rencana pengembangan persuteraan alam; 52. Konsultasi publik dalam rangka penyusunan rencana pengembangan persuteraan alam; 53. Melakukan kajian nilai konservasi untuk pertukaran; 54. Mengkaji potensi perburuan satwa; 55. Memberikan rekomendasi pemanfaatan perburuan satwa; 56. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan; 57. Mengkaji dan mengembangkan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; 58. Mengkaji teknik pemadaman dini diberbagai tipe ekosistem; 59. Mengkaji prosedur Search And Rescue regu kebakaran; 60. Melakukan kajian daya dukung kawasan; 61. Melaksanakan tindakan medis terhadap satwa; 62. Menilai kesehatan/perilaku satwa; 63. Menyiapkan bahan naskah satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan tidak dilindungi; 64. Mengembangkan rehabilitasi satwa; 65. Mengembangkan konsep daerah pengungsian satwa; 66. Menyusun konsep pengembangan penangkaran satwa; 67. Melakukan penyusunan rekomendasi pengelolaan DAS dan tata air; 68. Mengumpulkan data sekunder dalam rangka pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL); 69. Menyajikan diagram dan tabel (data); 70. Pembentukan Kelembagaan/Kelompok Masyarakat; 71. Melakukan pendampingan dalam pembinaan kelembagaan masyarakat; 72. Melakukan fasilitasi dalam pembinaan kelembagaan masyarakat; 73. Mengkaji pengembangan kelembagaan masyarakat; 74. Menyusun kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka pengembangan kelembagaan masyarakat; 75. Mengembangkan kemitraan dalam rangka pembentukan kader (konservasi, bina cinta alam, forum interpreter, guide dan porter); 76. Mengembangkan hasil-hasil kemitraan; 77. Melakukan fasilitasi kemitraan pelaku usaha sektor kehutanan; 78. Pengembangan jaringan informasi dan jaringan kerja; 79. Menganalisa usaha RHL; 80. Melakukan analisa permasalahan pelaksanaan; 81. Menyusun rekomendasi pemecahan masalah; 82. Menyusun naskah laporan areal model; 83. Menyusun pola pembinaan areal model; 84. Melakukan kunjungan dalam rangka pembinaan areal model; 85. Menganalisa data sistem informasi manajemen; 86. Mengembangkan data base non spatial; 87. Melakukan pengelolaan sistem jaringan (HW/SW); 88. Melakukan kendali mutu data untuk intranet/internet; 89. Melakukan analisa data SIG; 90. Menyusun sistem/model/program; 91. Menguji dan memvalidasi sistem/model/program; 92. Menyusun manual; 93. Melakukan konsultasi pengendalian ekosistem hutan; 94. Menjadi saksi ahli pengendalian ekosistem hutan; 95. Membuat leaflet; 96. Membuat poster/banner/baliho; 97. Membuat buletin; 98. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik; 99. Melakukan pameran/display; 100.Membuat papan informasi; 101.Membuat buklet; 102.Membuat audio visual; 103.Membuat sinopsis; 104.Membuat slide; 105.Melakukan pembahasan konsep informasi teknis; 106.Melakukan sosialisasi/diseminasi; 107.Melaksanakan pameran dalam rangka sosialisasi/diseminasi; 108.Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 109.Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua; 110.Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua; 111.Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan; 112.Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan; 113.Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan; 114.Melakukan studi banding; 115.Melakukan kunjungan kerja; 116.Melakukan magang; 117.Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; 118.Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua; 119.Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan 120.Melakukan evaluasi sebagai anggota. c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya, meliputi: 1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai ketua; 2. Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai ketua; 3. Menyusun rancangan inventarisasi; 4. Menganalisa hasil penafsiran citra satelit; 5. Menampilkan penutupan lahan dalam bentuk animasi 3 dimensi; 6. Menghitung potensi sumber daya hutan; 7. Ekspose hasil inventarisasi; 8. Rekalkulasi batas kawasan hutan; 9. Melaksanakan review zonasi; 10. Menelaah peta dalam rangka penyusunan zonasi; 11. Verifikasi PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak); 12. Membuat pertimbangan teknis perubahan peruntukan/ perubahan fungsi / penunjukan / penggunaan/pembentukan wilayah pengelolaan kawasan hutan; 13. Melakukan identifikasi penggunaan pola ruang; 14. Verifikasi usul perubahan; 15. Membuat kajian lingkungan hidup strategis; 16. Menyusun kreteria / indikator kegiatan; 17. Mengidentifikasi pola pemanfaatan ruang; 18. Membuat laporan Perubahan peruntukan; 19. Menelaah peta dan data terkait dalam pembentukan unit pengelolaan hutan; 20. Melakukan peninjauan lapangan oleh tim terpadu/Tim Teknis dalam rangka pembentukan unit pengelolaan hutan; 21. Membuat pertimbangan teknis dalam rangka pembentukan unit pengelolaan; 22. Membuat konsepsi pembentukan unit pengelolaan; 23. Melakukan pengujian kriteria dan standar pembentukan unit pengelolaan hutan; 24. Membuat model unit pengelolaan hutan; 25. Melakukan kajian perubahan kawasan hutan; 26. Menganalisa perubahan kawasan hutan hasil review tata ruang wilayah propinsi; 27. Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan; 28. Meverifikasi areal HTR, HKM dan Hutan Desa; 29. Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan hasil hutan; 30. Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan hasil hutan; 31. Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam; 32. Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam; 33. Melakukan pengkajian usulan ijin industri hasil hutan; 34. Melakukan penelaahan ijin industri hasil hutan; 35. Memberikan saran tindak lanjut Penilaian pemenuhan/pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan; 36. Memberikan saran tindak lanjut pengujian dan penilaian benih; 37. Memberikan saran tindak lanjut pengujian dan penilaian bibit; 38. Saran tindak lanjut pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit; 39. Memberikan saran tindak lanjut penilaian PHPL (Perencanaan/pemanenan / pembinaan hutan); 40. Memberikan saran tindak lanjut penilaian dokumen iuran kehutanan; 41. Mengolah dan menganalisa penilaian kegiatan industri hasil hutan; 42. Memberikan saran tindak lanjut penilaian kegiatan industri hasil hutan; 43. Memberikan saran tindak lanjut penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/peta IUPHHK-HTR; 44. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi hasil hutan kayu dan non kayu; 45. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi jasa lingkungan; 46. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi sumber benih tanaman hutan; 47. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi mutu bibit tanaman hutan; 48. Menganalisis pengembangan ekspor terhadap produk hasil hutan; 49. Mengkaji kebijakan dan strategi pengembangan pemasaran hasil hutan; 50. Memfasilitasi penyusunan URKUPHHK-HTR dan RKT UPHHK- HTR; 51. Merumuskan saran tindak lanjut URKUPHHK-HTR dan RKT UPHHK-HTR; 52. Membandingkan realisasi sistem silvikultur yang diterapkan dengan rencana yang disetujui dalam rangka penilaian PHPL; 53. Menyusun saran tindak lanjut hasil verifikasi kelestarian fungsi produksi, ekologi dan sosial; 54. Pengembangan teknologi perbenihan; 55. Menganalisis data perkembangan bibit induk; 56. Rekomendasi pengembangan; 57. Ekspose penyusunan renacana pengembangan persutraan alam; 58. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan; 59. Mengkaji dan mengembangkan teknik pengelolaan bahan bakar/umpan api (kayu, batubara, gambut, serasah dll); 60. Mengkaji dan mengembangkan PROTAP pemadaman/mobilisasi; 61. Mengembangkan prosedur penyelidikan sebab- sebab kebakaran hutan; 62. Memberikan rekomendasi/keterangan/diagnosa; 63. Menyajikan hasil identifikasi masalah; 64. Melakukan Sosialisasi; 65. Melakukan Advokasi; 66. Menganalisis masalah; 67. Merumuskan struktur kelembagaan; 68. Merumuskan tata hubungan kerja; 69. Merumuskan prosedur kerja; 70. Merekomendasikan / menyarankan penguatan kelembagaan; 71. Mempresentasikan laporan pengembangan kelembagaan; 72. Merumuskan konsep kerjasama Pelaku Usaha Sektor Kehutanan; 73. Mempresentasikan hasil areal model; 74. Menyusun rancangan sistem data-base; 75. Mengembangkan sistem informasi; 76. Melakukan kajian terhadap hasil analisa data SIG; 77. Membuat model-model aplikasi SIG (bersifat inovatif); 78. Melakukan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan; 79. Memberikan konsultasi dalam pengendalian ekosistem hutan; 80. Menjadi saksi ahli dalam pengendalian ekosistem hutan; 81. Membuat leaflet; 82. Membuat poster/banner/baliho; 83. Membuat buletin; 84. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik; 85. Melakukan pameran/display; 86. Membuat papan informasi; 87. Membuat buklet; 88. Membuat audio visual; 89. Membuat sinopsis; 90. Membuat slide; 91. Melaksanakan pameran; 92. Melakukan penyusunan/Pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua; 93. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan; 94. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan; 95. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan; 96. Melakukan studi banding; 97. Melakukan kunjungan kerja; 98. Melakukan magang; 99. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua; 100.Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai ketua; dan 101.Melakukan evaluasi sebagai ketua. (3) Pengendali Ekosistem Hutan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengendali Ekosistem Hutan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda