Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
3. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
6. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
7. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
8. Mengumpulkan data dan peta dalam rangka penetapan kawasan hutan;
9. Mengumpulkan bahan pengujian dan penilaian bibit;
10. Mengumpulkan bahan pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
11. Melakukan pemeriksaan administrasi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
12. Melakukan pemeriksaan administrasi penilaian tenaga teknis PHPL;
13. Melakukan entry data penilaian penatausahaan hasil hutan;
14. Melaksanakan pemeliharaan fasilitas dan objek wisata alam;
15. Merintis dan memasang patok batas;
16. Membersihkan dan menyiapkan lahan;
17. Menanam bibit;
18. Melakukan sortasi penanganan buah dan benih;
19. Melaksanakan desinfeksi ruangan dan peralatan;
20. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
21. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
22. Melakukan pemeliharaan dan penyelamatan satwa/tumbuhan;
23. Melaksanakan evakuasi/pengungsian satwa atau satwa migran;
24. Melakukan kegiatan pramuka saka wanabakti;
25. Melakukan digitasi peta;
26. Melakukan entry data non spasial;
27. Melakukan labelling, editing dan penyambungan tepi;
28. Scanning peta;
29. Membuat leaflet;
30. Membuat poster/banner/baliho;
31. Membuat buletin;
32. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
33. Melakukan pameran/display;
34. Membuat papan informasi;
35. Membuat buklet;
36. Membuat audio visual;
37. Membuat sinopsis;
38. Membuat slide;
39. Melaksanakan pameran;
40. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
41. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
42. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
43. Melakukan studi banding;
44. Melakukan kunjungan kerja;
45. Melakukan magang;
46. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota; dan
47. Melakukan evaluasi sebagai anggota.
b. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
3. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
6. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
7. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
8. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
9. Menyiapkan sarana dan prasarana inventarisasi;
10. Melakukan orientasi citra dan pengenalan data;
11. Menyajikan peta skala besar;
12. Menyajikan peta skala sedang;
13. Menyajikan peta skala kecil;
14. Memancang batas sementara;
15. Mengumumkan pemancangan batas sementara;
16. Memancang batas definitif;
17. Membuat laporan hasil pembahasan;
18. Membuat Berita Acara Penataan Batas;
19. Pengambilan titik koordinat;
20. Melakukan pengukuran kawasan hutan/enclave dan/kawasan non hutan;
21. Menyajikan hasil pengukuran dalam bentuk peta;
22. Memasang tanda batas kawasan hutan atau zonasi/blok;
23. Memeriksa administrasi penilaian rencana pengelolaan hutan;
24. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu;
25. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian benih;
26. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
27. Melakukan pemeriksaan peralatan dan perlengkapan penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
28. Melakukan uji petik pelaksanaan kegiatan tenaga teknis PHPL;
29. Memeriksa kelayakan fungsi sarana penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL;
30. Menelaah administrasi penilaian penatausahaan hasil hutan;
31. Melaksanakan pengambilan sampel benih sertifikasi mutu benih tanaman hutan;
32. Melakukan labelisasi sertifikasi mutu benih tanaman hutan;
33. Melaksanakan pengambilan sampel bibit;
34. Melaksanakan pengamatan sampel ulat;
35. Mengidentifikasi calon sertifikasi tenaga teknis PHPL;
36. Mendata hasil penangkaran/budidaya;
37. Melaksanakan tagging;
38. Menyiapkan bahan interpretasi pariwisata alam;
39. Melaksanakan pelayanan wisata alam;
40. Memungut iuran PNBP;
41. Mengukur batas lokasi dan jalur;
42. Menanam bibit;
43. Mengunduh buah;
44. Melakukan ekstraksi;
45. Melakukan pengeringan;
46. Melakukan penyimpanan;
47. Melaksanakan hakitate;
48. Melaksanakan pengambilan sampel;
49. Membuat herbarium/spesimen satwa;
50. Memelihara herbarium/spesimen satwa;
51. Pemeriksaan TSL yang dimohon untuk diangkut ke dalam negeri (SATS-DN);
52. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
53. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
54. Melakukan pembinaan habitat untuk sumber pakan satwa;
55. Menyelenggarakan pembuatan sarana pembinaan habitat dan populasi satwa;
56. Melakukan transplantasi terumbu karang;
57. Melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium/pemeriksaan;
58. Pengamatan permanent/temporary sample plot;
59. Melaksanakan rehabilitasi satwa;
60. Melakukan pengukuran TMA, debit, dan curah hujan dan sampel air;
61. Menyelenggarakan lomba cinta alam;
62. Mengentry data;
63. Membuat leaflet;
64. Membuat poster/banner/baliho;
65. Membuat buletin;
66. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
67. Melakukan pameran/display;
68. Membuat papan informasi;
69. Membuat buklet;
70. Membuat audio visual;
71. Membuat sinopsis;
72. Membuat slide;
73. Melaksanakan pameran;
74. Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
75. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
76. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
77. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
78. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
79. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
80. Melakukan studi banding;
81. Melakukan kunjungan kerja;
82. Melakukan magang;
83. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
84. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
85. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
86. Melakukan evaluasi sebagai anggota.
c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Melakukan mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
3. Menyiapkan sarana prasarana inventarisasi terestris;
4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
6. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
7. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
8. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
9. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
10. Melakukan pengukuran titik GPS;
11. Membuat deskripsi lokasi pengamatan titik GPS;
12. Membuat peta hasil pengolahan titik GPS;
13. Menghitung data hasil pengukuran termasuk daftar koordinat;
14. Menganalisis data penilaian rencana pengelolaan hutan;
15. Melakukan penilaian rencana pengelolaan hutan;
16. Melakukan pengujian hasil hutan kayu dan non kayu;
17. Memeriksa administrasi pengujian dan penilaian bibit;
18. Melakukan seleksi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
19. Menganalisis kemampuan dan kebutuhan sarana Penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL;
20. Memeriksa lapangan penilaian penatausahaan hasil hutan;
21. Mengidentifikasi calon sumber benih;
22. Melaksanakan pengujian kemurnian benih;
23. Melaksanakan pengujian berat 1000 butir;
24. melaksanakan pengujian fisik fisiologis bibit;
25. Mengolah kebutuhan tenaga teknis PHPL;
26. Melaksanakan interpretasi pariwisata alam;
27. Melakukan wisata pendidikan;
28. Mempersiapkan bibit;
29. Memelihara bibit;
30. Melakukan pengepakan;
31. Melaksanakan tabulasi data persiapan pengelolaan persuteraan alam;
32. Mengambil data perkembangan bibit induk;
33. Memelihara kebun bibit murbei;
34. Melaksanakan pengendalian hama;
35. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis peragaan;
36. Pemeriksaan TSL yang dimohon untuk diangkut ke luar negeri (SATS-LN);
37. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
38. Menelaah dan mengembangkan sistem deteksi dini;
39. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
40. Menyusun bahan usulan penanganan paska kebakaran hutan;
41. Melakukan pembinaan habitat pelindung satwa/tumbuhan;
42. Melakukan penjarangan populasi satwa;
43. Melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan/lahan;
44. Penetapan permanent/temporary sample plot;
45. Menyiapkan bahan naskah persiapan pemeliharaan dan penyelamatan satwa/tumbuhan;
46. Melaksanakan pelepas liaran satwa;
47. Melaksanakan pendampingan kader (Konservasi, Bina Cinta Alam, Forum interpreter, guide dan porter);
48. Melaksanakan kemah konservasi;
49. Membuat komposisi peta hasil digitasi;
50. Menyusun dan melakukan pengelolaan library;
51. Menyiapkan bahan Konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
52. Menjadi saksi ahli Konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
53. Membuat leaflet;
54. Membuat poster/banner/baliho;
55. Membuat buletin;
56. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
57. Melakukan pameran/display;
58. Membuat papan informasi;
59. Membuat buklet;
60. Membuat audio visual;
61. Membuat sinopsis
62. Membuat slide;
63. Melaksanakan pameran;
64. Melakukan penyusunan/Pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
65. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
66. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
67. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
68. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
69. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
70. Melakukan studi banding;
71. Melakukan kunjungan kerja;
72. Melakukan magang;
73. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
74. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
75. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
76. Melakukan evaluasi sebagai anggota.
d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Melakukan mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
3. Melakukan inventarisasi dan mengolah data flora sebagai anggota;
4. Melakukan inventarisasi dan mengolah data fauna sebagai anggota;
5. Melakukan inventarisasi dan mengolah data sosekbud sebagai anggota;
6. Melakukan inventarisasi dan mengolah data geofisik sebagai anggota;
7. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
8. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
9. Membuat proyeksi titik ukur;
10. Mengelola data base tata batas;
11. Memberi saran tindak lanjut terhadap penilaian rencana pengelolaan hutan;
12. Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengujian hasil hutan kayu dan non kayu;
13. Memberi saran dan tindak lanjut penempatan tenaga teknis PHPL;
14. Merumuskan saran dan tindak lanjut penilaian sarana dan pengembangan metode PHPL;
15. Melakukan cross check dokumen penilaian penatausahan hasil hutan;
16. Memberi saran dan tindak lanjut terhadap penilaian penatausahaan hasil hutan;
17. Mendiskripsikan calon sumber benih;
18. Merumuskan saran dan tindak lanjut dalam rangka pra sertifikasi tenaga teknis PHPL;
19. Melaksanakan promosi wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan;
20. Mengamati bunga dan buah dalam rangka eksplorasi benih;
21. Mengumpulkan data primer pada persiapan pengelolaan persutraan alam;
22. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
23. Menelaah hasil pelaksanaan gladi/simulasi/ penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
24. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
25. Mengkaji kawasan atau areal bekas kebakaran hutan;
26. Melaksanakan pengembangan habitat dan satwa liar;
27. Melakukan pengembangan permanent/temporary sample plot;
28. Menyusun naskah bahan kemitraan;
29. Mencatat hasil dan manfaat dampak pada pembinaan areal model;
30. Mengelola atau membimbing camping ground;
31. Menyajikan data sistem infomasi manajemen;
32. Melakukan kendali mutu hasil digitasi SIG pengelolaan sumber daya hutan;
33. Melakukan penyajian dan pemutakhiran data SIG;
34. Menjadi saksi ahli dalam rangka konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
35. Membuat leaflet;
36. Membuat poster/banner/baliho;
37. Membuat buletin;
38. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
39. Melakukan pameran/display;
40. Membuat papan informasi;
41. Membuat buklet;
42. Membuat audio visual;
43. Membuat sinopsis;
44. Membuat slide;
45. Melaksanakan pameran;
46. Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
47. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
48. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
49. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
50. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
51. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
52. Melakukan studi banding;
53. Melakukan kunjungan kerja;
54. Melakukan magang;
55. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
56. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
57. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
58. Melakukan evaluasi sebagai anggota.
(2) Rincian kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan/ produk hasil hutan sebagai anggota;
3. Melakukan inventarisasi flora sebagai ketua;
4. Melakukan inventarisasi fauna sebagai ketua;
5. Melakukan inventarisasi sosekbud sebagai ketua;
6. Melakukan inventarisasi geofisik sebagai ketua;
7. Melakukan inventarisasi enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
8. Melakukan inventarisasi re-enumerasi TSP/PSP sebagai anggota;
9. Mengolah data GPS termasuk unduh data;
10. Menganalisis hasil pengolahan data GPS;
11. Menafsir citra satelit secara manual untuk inventarisasi hutan;
12. Mengumpulkan referensi;
13. Menafsir citra satelit secara digital untuk inventarisasi hutan;
14. Menguji hasil penafsiran di lapangan;
15. Mengolah data dan menghitung luas hasil penafsiran secara digital;
16. Menyajikan hasil penafsiran digital;
17. Melakukan penggabungan citra (image fusion) yang berbeda resolusi ;
18. Menghitung neraca sumber daya hutan;
19. Membahas trayek batas;
20. Pengecekan pal batas;
21. Melakukan uji petik tata batas di lapangan;
22. Melaksanakan penataan kawasan atau zonasi/blok;
23. Menelaah peta dan data terkait;
24. Melakukan evaluasi lapangan;
25. Melakukan skoring;
26. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan kawasan hutan;
27. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan hasil hutan;
28. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
29. Melakukan pemeriksaan persiapan teknis ijin industri;
30. Mengentry data penilaian pemenuhan/pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan;
31. Menganalisis data penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
32. Melakukan uji petik penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
33. Menganalisis data pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu;
34. Menganalisis data pengujian dan penilaian benih;
35. Melakukan penilaian pengujian dan penilaian bibit;
36. Melakukan penilaian pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
37. Melaksanakan kegiatan pengujian mutu sutra alam;
38. Melakukan seleksi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutera;
39. Memeriksa administrasi penilaian PHPL (perencanaan/pemanenan/pembinaan hutan);
40. Melakukan entry data penilaian dokumen iuran kehutanan;
41. Menelaah administrasi penilaian dokumen iuran kehutanan;
42. Menelaah administrasi penilaian kegiatan industri hasil hutan;
43. Melaksanakan pemeriksaan administrasi penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/peta IUPHHK-HTR;
44. Melaksanakan pengambilan sample;
45. Menganalisis data;
46. Mengolah data potensi tegakan calon sumber benih;
47. Melaksanakan pengujian kadar air benih;
48. Melaksanakan pengujian daya kecambah benih;
49. Menganalis hasil pengujian mutu fisik fisiologis bibit;
50. Melaksanakan analisa induk telur ulat sutera F1;
51. Melaksanakan analisa bibit telur ulat sutera F1;
52. Mengolah dan menganalisa;
53. Menilai persiapan teknis penangkaran/budidaya;
54. Menganalisis kebutuhan produk hasil hutan;
55. Menyiapkan bahan penetapan quota pengunjung;
56. Mengumpulkan data dan peta;
57. Mengumpulkan data, informasi dan peraturan kebijakan PHPL;
58. Mengolah dan menganalisa data dan informasi PHPL;
59. Membuat peta dan layout penanaman;
60. Memelihara bibit;
61. Menyusun instrumen;
62. Menyiapkan kebutuhan personil;
63. Melaksanakan pengujian sampel;
64. Inventarisasi potensi;
65. Membuat peta potensi;
66. Menelaah tumbuhan/satwa untuk peragaan;
67. Verifikasi SATS-LN sebelum pengiriman ke luar negeri;
68. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
69. Melaksanakan pemadaman kebakaran hutan;
70. Mengkaji tingkah laku/watak api;
71. Mengembangkan teknik evaluasi;
72. Menganalisis dampak kebakaran hutan;
73. Mengkaji dan penyelamatan satwa liar korban;
74. Melakukan peningkatan jumlah tumbuhan dan atau satwa asli;
75. Menyiapkan bahan naskah penanganan medis satwa;
76. Melakukan pemeriksaan sampel/nekropsi;
77. Melaksanakan demplot penangkaran;
78. Pengolahan data dan analisa permanent/temporary sample plot;
79. Menangani konflik satwa liar;
80. Mengembangkan konsep pelepas liaran satwa;
81. Melakukan analisa data TMA, debit, dan curah hujan dan sampel air;
82. Menyusun instrumen;
83. Mengumpulkan data primer;
84. Melakukan bimbingan teknis;
85. Menentukan tujuan;
86. Menyusun kebutuhan dan kualifikasi personil;
87. Merekrut kader;
88. Mengumpulkan data dan informasi;
89. Mempersiapkan kelompok sasaran;
90. Mempersiapkan lokasi;
91. Melakukan pengawasan pelaksanaan areal model;
92. Mengolah data/up dating data;
93. Melakukan back up data rutin;
94. Membuat program/penulisan makro aplikasi SIG;
95. Menginventarisasi kebutuhan data dan informasi;
96. Menjadi saksi ahli;
97. Membuat leaflet;
98. Membuat poster/banner/baliho;
99. Membuat buletin;
100. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
101. Melakukan pameran/display;
102. Membuat papan informasi;
103. Membuat buklet;
104. Membuat audio visual;
105. Membuat sinopsis;
106. Membuat slide;
107. Menyusun konsep informasi teknis;
108. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan materi sosialisasi/diseminasi;
109. Melaksanakan pameran;
110. Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
111. Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
112. Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
113. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
114. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
115. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
116. Melakukan studi banding;
117. Melakukan kunjungan kerja;
118. Melakukan magang;
119. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota.
120. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
121. Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
122. Melakukan evaluasi sebagai anggota.
b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai anggota;
2. Melakukan identifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai anggota;
3. Melakukan enumerasi TSP/PSP sebagai ketua;
4. Melakukan re-enumerasi TSP/PSP sebagai ketua;
5. Menyusun rancangan inventarisasi non terestris;
6. Melakukan supervisi dalam rangka pemasangan jaringan titik kontrol GPS;
7. Membuat mozaik citra secara digital;
8. Menyusun kunci penafsiran;
9. Pemutakhiran data kawasan hutan;
10. Membahas hasil penataan batas definitif;
11. Melakukan supervisi dalam rangka pengukuran hutan;
12. Melakukan penilaian tata batas;
13. Mempersiapkan bahan konsultasi publik dalam rangka pembentukan unit pengelolaan hutan;
14. Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan kawasan hutan;
15. Menelaah peta dan data terkait dengan pembuatan peta areal kerja;
16. Menelaah peta dan data terkait dengan pembuatan peta analisis kawasan hutan;
17. Identifikasi lokasi calon areal kerja IUPHH HTI/HA/RE;
18. Identifikasi permasalahan areal kerja pemanfaatan;
19. Memeriksa administrasi penilaian pemenuhan/ pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
20. Melakukan penilaian pemenuhan/pemanfaatan bahan baku industri hasil hutan;
21. Memberikan saran tindak lanjut dalam pengujian dan penilaian hasil hutan kayu dan non kayu;
22. Melakukan penilaian pengujian dan penilaian benih;
23. Menganalisis data pengujian dan penilaian bibit;
24. Melakukan pengamatan sampel mutu persuteraan alam;
25. Memberikan rekomendasi penilaian teknis calon pengada dan pengedar bibit ulat sutra;
26. Menganalisis data penilaian PHPL (perencanaan/ pemanenan/pembinaan hutan);
27. Melakukan penilaian PHPL (perencanaan/ pemanenan/pembinaan hutan);
28. Memeriksa lapangan dalam rangka penilaian dokumen iuran kehutanan;
29. Melakukan cross check dokumen dalam rangka penilaian dokumen iuran kehutanan;
30. Melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka penilaian kegiatan industri hasil hutan;
31. Melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/ peta IUPHHK-HTR;
32. Melakukan pengujian sertifikasi hasil hutan kayu dan non kayu;
33. Melakukan penilaian sertifikasi jasa lingkungan;
34. Menganalisis calon sumber benih;
35. Melaksanakan pengujian daya hidup viabilitas (uji Tz);
36. Melaksanakan pengujian cutting test;
37. Mengidentifikasi dan menginventarisasi hama dan penyakit bibit dalam rangka sertifikasi mutu bibit tanaman hutan;
38. Melaksanakan analisa kesehatan telur ulat sutera F1;
39. Merumuskan saran dan tindak lanjut sertifikasi tenaga teknis PHPL;
40. Melakukan pembinaan terhadap penangkar/ pengedar/pedagang /lembaga konservasi/Instansi satwa liar dan tumbuhan;
41. Melakukan audit kinerja terhadap penangkar/ pengedar/pedagang/lembaga konservasi/Instansi satwa liar dan tumbuhan;
42. Menganalisis pemasaran hasil hutan;
43. Mengolah dan menganalisa data dalam pembinaan dan bimbingan teknis pemanfaatan PHPL/fasilitasi pelaksanaan kegiatan HTR;
44. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan HTR;
45. Memberikan saran tindak lanjut dalam pengelolaan informasi pemanfaatan hutan produksi lestari;
46. Membuat rancangan penanaman dalam rangka membangun sumber benih/demplot/arboretum/ ASDG;
47. Membuat persemaian;
48. Melakukan pengolahan/analisa data persiapan pengelolaan persuteraan alam;
49. Melaksanakan sertifikasi bebas pebrine;
50. Melakukan pengawasan produksi dan peredaran telur ulat sutera;
51. Menganalisis potensi dalam rangka penyusunan rencana pengembangan persuteraan alam;
52. Konsultasi publik dalam rangka penyusunan rencana pengembangan persuteraan alam;
53. Melakukan kajian nilai konservasi untuk pertukaran;
54. Mengkaji potensi perburuan satwa;
55. Memberikan rekomendasi pemanfaatan perburuan satwa;
56. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
57. Mengkaji dan mengembangkan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
58. Mengkaji teknik pemadaman dini diberbagai tipe ekosistem;
59. Mengkaji prosedur Search And Rescue regu kebakaran;
60. Melakukan kajian daya dukung kawasan;
61. Melaksanakan tindakan medis terhadap satwa;
62. Menilai kesehatan/perilaku satwa;
63. Menyiapkan bahan naskah satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
64. Mengembangkan rehabilitasi satwa;
65. Mengembangkan konsep daerah pengungsian satwa;
66. Menyusun konsep pengembangan penangkaran satwa;
67. Melakukan penyusunan rekomendasi pengelolaan DAS dan tata air;
68. Mengumpulkan data sekunder dalam rangka pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL);
69. Menyajikan diagram dan tabel (data);
70. Pembentukan Kelembagaan/Kelompok Masyarakat;
71. Melakukan pendampingan dalam pembinaan kelembagaan masyarakat;
72. Melakukan fasilitasi dalam pembinaan kelembagaan masyarakat;
73. Mengkaji pengembangan kelembagaan masyarakat;
74. Menyusun kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka pengembangan kelembagaan masyarakat;
75. Mengembangkan kemitraan dalam rangka pembentukan kader (konservasi, bina cinta alam, forum interpreter, guide dan porter);
76. Mengembangkan hasil-hasil kemitraan;
77. Melakukan fasilitasi kemitraan pelaku usaha sektor kehutanan;
78. Pengembangan jaringan informasi dan jaringan kerja;
79. Menganalisa usaha RHL;
80. Melakukan analisa permasalahan pelaksanaan;
81. Menyusun rekomendasi pemecahan masalah;
82. Menyusun naskah laporan areal model;
83. Menyusun pola pembinaan areal model;
84. Melakukan kunjungan dalam rangka pembinaan areal model;
85. Menganalisa data sistem informasi manajemen;
86. Mengembangkan data base non spatial;
87. Melakukan pengelolaan sistem jaringan (HW/SW);
88. Melakukan kendali mutu data untuk intranet/internet;
89. Melakukan analisa data SIG;
90. Menyusun sistem/model/program;
91. Menguji dan memvalidasi sistem/model/program;
92. Menyusun manual;
93. Melakukan konsultasi pengendalian ekosistem hutan;
94. Menjadi saksi ahli pengendalian ekosistem hutan;
95. Membuat leaflet;
96. Membuat poster/banner/baliho;
97. Membuat buletin;
98. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
99. Melakukan pameran/display;
100.Membuat papan informasi;
101.Membuat buklet;
102.Membuat audio visual;
103.Membuat sinopsis;
104.Membuat slide;
105.Melakukan pembahasan konsep informasi teknis;
106.Melakukan sosialisasi/diseminasi;
107.Melaksanakan pameran dalam rangka sosialisasi/diseminasi;
108.Melakukan penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
109.Melakukan penyusunan program pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
110.Melakukan penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
111.Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
112.Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
113.Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
114.Melakukan studi banding;
115.Melakukan kunjungan kerja;
116.Melakukan magang;
117.Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai anggota;
118.Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
119.Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai anggota; dan
120.Melakukan evaluasi sebagai anggota.
c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya, meliputi:
1. Menyusun rencana kerja PEH sebagai ketua;
2. Mengidentifikasi potensi sumber daya hutan/produk hasil hutan sebagai ketua;
3. Menyusun rancangan inventarisasi;
4. Menganalisa hasil penafsiran citra satelit;
5. Menampilkan penutupan lahan dalam bentuk animasi 3 dimensi;
6. Menghitung potensi sumber daya hutan;
7. Ekspose hasil inventarisasi;
8. Rekalkulasi batas kawasan hutan;
9. Melaksanakan review zonasi;
10. Menelaah peta dalam rangka penyusunan zonasi;
11. Verifikasi PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak);
12. Membuat pertimbangan teknis perubahan peruntukan/ perubahan fungsi / penunjukan / penggunaan/pembentukan wilayah pengelolaan kawasan hutan;
13. Melakukan identifikasi penggunaan pola ruang;
14. Verifikasi usul perubahan;
15. Membuat kajian lingkungan hidup strategis;
16. Menyusun kreteria / indikator kegiatan;
17. Mengidentifikasi pola pemanfaatan ruang;
18. Membuat laporan Perubahan peruntukan;
19. Menelaah peta dan data terkait dalam pembentukan unit pengelolaan hutan;
20. Melakukan peninjauan lapangan oleh tim terpadu/Tim Teknis dalam rangka pembentukan unit pengelolaan hutan;
21. Membuat pertimbangan teknis dalam rangka pembentukan unit pengelolaan;
22. Membuat konsepsi pembentukan unit pengelolaan;
23. Melakukan pengujian kriteria dan standar pembentukan unit pengelolaan hutan;
24. Membuat model unit pengelolaan hutan;
25. Melakukan kajian perubahan kawasan hutan;
26. Menganalisa perubahan kawasan hutan hasil review tata ruang wilayah propinsi;
27. Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan;
28. Meverifikasi areal HTR, HKM dan Hutan Desa;
29. Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan hasil hutan;
30. Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan hasil hutan;
31. Melakukan pengkajian usulan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
32. Melakukan penelaahan pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
33. Melakukan pengkajian usulan ijin industri hasil hutan;
34. Melakukan penelaahan ijin industri hasil hutan;
35. Memberikan saran tindak lanjut Penilaian pemenuhan/pemanfaataan bahan baku industri hasil hutan;
36. Memberikan saran tindak lanjut pengujian dan penilaian benih;
37. Memberikan saran tindak lanjut pengujian dan penilaian bibit;
38. Saran tindak lanjut pengujian dan penilaian sarpras persemaian pengadaan dan pengedar bibit;
39. Memberikan saran tindak lanjut penilaian PHPL (Perencanaan/pemanenan / pembinaan hutan);
40. Memberikan saran tindak lanjut penilaian dokumen iuran kehutanan;
41. Mengolah dan menganalisa penilaian kegiatan industri hasil hutan;
42. Memberikan saran tindak lanjut penilaian kegiatan industri hasil hutan;
43. Memberikan saran tindak lanjut penilaian persyaratan administrasi dan sketsa/peta IUPHHK-HTR;
44. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi hasil hutan kayu dan non kayu;
45. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi jasa lingkungan;
46. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi sumber benih tanaman hutan;
47. Memberikan saran tindak lanjut sertifikasi mutu bibit tanaman hutan;
48. Menganalisis pengembangan ekspor terhadap produk hasil hutan;
49. Mengkaji kebijakan dan strategi pengembangan pemasaran hasil hutan;
50. Memfasilitasi penyusunan URKUPHHK-HTR dan RKT UPHHK- HTR;
51. Merumuskan saran tindak lanjut URKUPHHK-HTR dan RKT UPHHK-HTR;
52. Membandingkan realisasi sistem silvikultur yang diterapkan dengan rencana yang disetujui dalam rangka penilaian PHPL;
53. Menyusun saran tindak lanjut hasil verifikasi kelestarian fungsi produksi, ekologi dan sosial;
54. Pengembangan teknologi perbenihan;
55. Menganalisis data perkembangan bibit induk;
56. Rekomendasi pengembangan;
57. Ekspose penyusunan renacana pengembangan persutraan alam;
58. Melaksanakan kampanye penanggulangan kebakaran hutan;
59. Mengkaji dan mengembangkan teknik pengelolaan bahan bakar/umpan api (kayu, batubara, gambut, serasah dll);
60. Mengkaji dan mengembangkan PROTAP pemadaman/mobilisasi;
61. Mengembangkan prosedur penyelidikan sebab- sebab kebakaran hutan;
62. Memberikan rekomendasi/keterangan/diagnosa;
63. Menyajikan hasil identifikasi masalah;
64. Melakukan Sosialisasi;
65. Melakukan Advokasi;
66. Menganalisis masalah;
67. Merumuskan struktur kelembagaan;
68. Merumuskan tata hubungan kerja;
69. Merumuskan prosedur kerja;
70. Merekomendasikan / menyarankan penguatan kelembagaan;
71. Mempresentasikan laporan pengembangan kelembagaan;
72. Merumuskan konsep kerjasama Pelaku Usaha Sektor Kehutanan;
73. Mempresentasikan hasil areal model;
74. Menyusun rancangan sistem data-base;
75. Mengembangkan sistem informasi;
76. Melakukan kajian terhadap hasil analisa data SIG;
77. Membuat model-model aplikasi SIG (bersifat inovatif);
78. Melakukan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
79. Memberikan konsultasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
80. Menjadi saksi ahli dalam pengendalian ekosistem hutan;
81. Membuat leaflet;
82. Membuat poster/banner/baliho;
83. Membuat buletin;
84. Membuat naskah siaran media cetak dan elektronik;
85. Melakukan pameran/display;
86. Membuat papan informasi;
87. Membuat buklet;
88. Membuat audio visual;
89. Membuat sinopsis;
90. Membuat slide;
91. Melaksanakan pameran;
92. Melakukan penyusunan/Pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
93. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai pembaharuan;
94. Merumuskan sistem pengendalian ekosistem hutan yang mengandung nilai-nilai penyempurnaan atau perbaikan;
95. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
96. Melakukan studi banding;
97. Melakukan kunjungan kerja;
98. Melakukan magang;
99. Melakukan pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan sebagai ketua;
100.Melakukan pemantauan pelanggaran dan pengenaan sanksi sebagai ketua; dan
101.Melakukan evaluasi sebagai ketua.
(3) Pengendali Ekosistem Hutan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengendali Ekosistem Hutan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Koreksi Anda
