Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, terdiri dari: a. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil; dan b. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli. (2) Jenjang jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula; b. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana; c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan; dan d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia. (3) Jenjang jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama; b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda; dan c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya. (4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Pengendali Ekosistem Hutan Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula: b. Pengatur Muda, golongan ruang II/a. c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana: 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. d. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. e. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (5) Jenjang pangkat dan golongan ruang Pengendali Ekosistem Hutan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (6) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (7) Penetapan jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (8) Jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda