Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian ekosistem hutan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Penyiapan pengendalian ekosistem hutan, meliputi penyusunan rencana kerja PEH.
3. Pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan, meliputi :
a. Inventarisasi sumber daya hutan/produk hasil hutan;
b. Pemantapan dan penatagunaan kawasan hutan;
c. Pemanfaatan sumber daya hutan;
d. Pengelolaan konservasi sumber daya hutan;
e. Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat;
f. Sistem Informasi Pengendalian Ekosistem Hutan;
g. Konsultasi dan koordinasi dalam pengendalian ekosistem hutan;
dan
h. Sosialisasi/diseminasi kebijakan/program.
4. Pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan, meliputi:
a. Penyusunan/pengembangan draft kebijakan pengendalian ekosistem hutan;
b. Penyusunan program pengendalian ekosistem hutan;
c. Penyusunan rencana operasional pengendalian ekosistem hutan;
d. Perumusan sistem pengendalian ekosistem hutan;
e. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian ekosistem hutan;
f. Peningkatan pengembangan diri di bidang pengendalian ekosistem hutan; dan
g. Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan.
5. Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan, meliputi :
a. Memantau; dan
b. Evaluasi.
6. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengendalian ekosistem hutan;
b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengendalian ekosistem hutan; dan
c. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian ekosistem hutan;
7. Penunjang kegiatan pengendalian ekosistem hutan, meliputi:
a. Pengajar/pelatih di bidang pengendalian ekosistem hutan;
b. Peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang pengendalian ekosistem hutan;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
e. Perolehan piagam kehormatan; dan
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
