Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu Kementerian Kehutanan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; d. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; e. mensosialisasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan serta ketentuan pelaksanaannya; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengendali Ekosistem Hutan; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengendali Ekosistem Hutan; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Pasal.id