Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DANG ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yaitu Kementerian Kehutanan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
d. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
e. mensosialisasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan serta ketentuan pelaksanaannya;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengendali Ekosistem Hutan;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengendali Ekosistem Hutan; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Koreksi Anda
