Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
5. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
6. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disingkat JP adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
10. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
12. Penjabat Gubernur adalah Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, dan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
(1) Pengisian JPT madya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengisian JPT pratama untuk pertama kali dilakukan oleh Penjabat Gubernur berdasarkan:
a. nama yang terdapat dalam data yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri;
b. data yang diperoleh dari BKN; dan
c. data lain yang dimiliki oleh pemerintah provinsi hasil pemekaran.
(3) PNS yang memenuhi persyaratan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi induk dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang diusulkan oleh PPK masing- masing, dapat mengisi JPT pratama pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, atau Provinsi Papua Barat Daya setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi.
(4) PNS yang sedang menduduki JPT pratama di lingkungan pemerintah daerah provinsi induk dan di pemerintah daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang diusulkan oleh gubernur dan
bupati/walikota masing-masing untuk pertama kali, dapat mengisi jabatan setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi.
(5) PNS yang sedang menduduki JPT pratama di lingkungan pemerintah daerah provinsi induk dan di pemerintah daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang namanya tidak tercantum dalam daftar usulan Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing, dapat melamar atau diusulkan oleh Penjabat Gubernur setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK masing- masing, dan dapat mengisi jabatan setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi.
(6) PNS yang pernah menduduki JPT pratama dari pemerintah daerah provinsi induk dan dari pemerintah daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran dapat mengisi JPT pratama di provinsi hasil pemekaran untuk pertama kali melalui uji kompetensi, sepanjang yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan bukan diakibatkan sanksi pelanggaran disiplin yang diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) PNS yang sedang dan/atau pernah menduduki jabatan administrator dan/atau JF ahli madya dan memenuhi persyaratan, dapat mengisi JPT pratama melalui seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, kompetensi, tata cara, jadwal, metode, dan indikator penilaian pengisian JPT pratama diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Pengisian JA dan JF dilakukan oleh masing-masing Penjabat Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prioritas:
a. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Selatan;
b. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mambramo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar/untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;
c. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Tengah; dan
d. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
(2) PNS yang diikutsertakan dalam proses pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan nama yang diperoleh dari data yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, data yang diperoleh dari BKN, dan/atau data lain yang dimiliki oleh masing-masing Penjabat Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan kompetensi pengisian JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4) Persyaratan, kualifikasi, dan kompetensi pengisian JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.