Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Koreksi Anda
