Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pengantar Kerja dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pengantar Kerja dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pengantar Kerja dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Pusat.
b. Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Tim Penilai Instansi.
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan, untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
