Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pelayanan antar kerja, unsur kepegawaian, dan Pengantar Kerja. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berasal dari unsur teknis (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang harus berasal dari Pengantar Kerja. (7) Syarat untuk menjadi anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengantar Kerja yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengantar Kerja; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat terpenuhi dari Pengantar Kerja, dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengantar Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id