Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
c. Tim Penilai bagi Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan, selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
