Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengantar Kerja Utama, Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bertugas di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Pengantar Kerja Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Pengantar Kerja
Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengantar Kerja Muda, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
