Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai formasi.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja berdasarkan indikator, antara lain:
a. Jumlah penganggur dan setengah penganggur;
b. Jumlah calon angkatan kerja;
c. Jumlah kesempatan kerja.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, paling sedikit 120 orang dan paling banyak 150 orang;
b. di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, paling sedikit 270 orang dan paling banyak 300 orang;
c. di lingkungan Provinsi, paling sedikit 7 orang dan paling banyak 9 orang; dan
d. di lingkungan Kabupaten/Kota, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang.
(4) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja didasarkan pada analisis beban kerja.
Koreksi Anda
