Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengantar Kerja yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Koreksi Anda
