Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu pendidikan serta rumpun seni, desain dan media serta kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Pengantar kerja.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Pengantar Kerja harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Koreksi Anda
