Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengantar Kerja yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(2) Pengantar Kerja yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan antar kerja.
Koreksi Anda
