Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengantar Kerja yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Pengantar Kerja yang berada satu tingkat di atas atau di bawah jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Pengantar Kerja yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagi tugas tambahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id