Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengantar Kerja Pertama: 1. mengumpulkan/mengolah data antar kerja mikro/makro dan data pendukungnya; 2. mengumpulkan/mengolah data persediaan/ kebutuhan tenaga kerja untuk perencanaan tenaga kerja mikro/makro; 3. mengumpulkan/mengolah/menyajikan data jabatan dan data pendukungnya untuk perencanaan tenaga kerja mikro; 4. mengumpulkan data penyusunan indeks ketenagakerjaan; 5. mengumpulkan/mengolah data informasi pasar kerja; 6. menyebarluaskan informasi pasar kerja; 7. melakukan kliring informasi pasar kerja antar provinsi/kabupaten/kota/lembaga penempatan; 8. mengumpulkan dan mengolah data analisis jabatan mikro/makro; 9. menyusun uraian jabatan mikro/makro; 10. mengumpulkan/mengolah data analisis jabatan lanjutan untuk menyusun spesifikasi jabatan mikro/makro; 11. menyusun daftar jabatan makro; 12. memberikan penyuluhan jabatan kepada siswa/orang tua siswa/ pencari kerja/ mahasiswa/ guru/ guru bimbingan dan konseling (BK)/ lembaga penempatan/ lembaga pelatihan/lembaga pendidikan/ kelompok masyakat/ tenaga kerja ter-PHK; 13. memberikan bimbingan jabatan kepada pekerja/ pencari kerja/tenaga kerja khusus/tenaga kerja ter-PHK/kelompok tertentu; 14. melakukan sosialisasi penyuluhan jabatan kepada guru BK/guru/lembaga penempatan/ lembaga pelatihan/lembaga pendidikan; 15. melakukan skoring pemeriksaan psikologis; 16. memberikan pelayanan kepada pencari kerja; 17. memberikan pelayanan kepada pemberi kerja; 18. melakukan konfirmasi syarat jabatan dan kondisi kerja; 19. mencari lowongan pekerjaan untuk penempatan tenaga kerja; 20. menempatkan pencari kerja atas permintaan pemberi kerja; 21. menempatkan tenaga kerja ke pemberi kerja untuk tingkat pendidikan diploma ke bawah; 22. meneliti berkas permohonan pengerahan/rekrut calon tenaga kerja; 23. menyusun materi surat persetujuan/rekomendasi/ penolakan/ perpanjangan ijin pengerahan tenaga kerja/ pengalihan daerah rekrut; 24. melakukan penyuluhan kepada calon tenaga kerja dalam rangka rekrutmen; 25. melakukan rekrutmen calon tenaga kerja untuk penempatan; 26. menyusun rekomendasi penjajakan pemasaran TKI; 27. memfasilitasi pengesahan perjanjian penempatan dan membuat data base perjanjian kerjasama penempatan antara PPTKIS dengan mitra kerja; 28. memfasilitasi penandatanganan perjanjian penempatan/kontrak kerja; 29. membuat konsep berita acara pemberangkatan tenaga kerja AKL, AKAD/serah terima calon TKI; 30. memfasilitasi perpanjangan kontrak tenaga kerja; 31. memantau pelatihan/ pelaksanaan uji kompetensi; 32. membuat konsep rekomendasi pembuatan paspor calon TKI; 33. membuat konsep surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan calon TKI; 34. meneliti berkas persyaratan permohonan pembekalan akhir pemberangkatan/Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); 35. membuat konsep penerbitan/penolakan KTKLN; 36. membuat data base tenaga kerja yang ditempatkan/ pra kepulangan/pemulangan tenaga kerja; 37. mengadministrasikan/memfasilitasi pemulangan tenaga kerja; 38. melacak keberadaan calon tenaga kerja/tenaga kerja yang tidak diketahui keberadaannya; 39. menyusun materi surat pencairan deposito PPTKIS/Asuransi TKI; 40. menyusun materi surat ijin pendirian/ penolakan/ pencabutan tempat penampungan calon TKI; 41. memeriksa/memverifikasi berkas permohonan ijin/ rekomendasi pendirian/ perubahan ijin lembaga bursa kerja; 42. memberikan fasilitasi teknis uji kesahihan permohonan ijin pendirian lembaga bursa kerja; 43. menyusun konsep penolakan/ permintaan kelengkapan/ ijin pendirian/ perubahan/ pencabutan ijin lembaga bursa kerja; 44. mengadministrasikan lembaga bursa kerja; 45. mengidentifikasi sumber daya alam/ sumber daya manusia untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja; 46. memilih lokasi dan jenis kegiatan yang potensial dikembangkan untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja; 47. mengidentifikasi/menginventarisasi program/ kegiatan perluasan kesempatan kerja di sektor/instasi tingkat lokal/regional/nasional; 48. melakukan penyuluhan kegiatan perluasan kerja. 49. menyusun rencana pengerahan dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja; 50. melakukan rekrutmen/seleksi pencari kerja calon peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja; 51. menyusun rencana kebutuhan bahan, sarana, perlengkapan dan peralatan untuk menunjang kegiatan perluasan kesempatan kerja; 52. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja; 53. membimbing petugas dalam pemasangan profil kegiatan perluasan kesempatan kerja; 54. melakukan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan fisik perluasan kesempatan kerja; 55. membentuk kelompok usaha kegiatan perluasan kesempatan kerja; 56. menyusun laporan berkala kegiatan perluasan kesempatan kerja; 57. menyusun laporan paripurna kegiatan perluasan kerja/tenaga kerja mandiri/padat karya/ teknologi tepat guna/tenaga kerja sukarela; 58. melakukan sosialisasi penggunaan TKA; 59. meneliti permohonan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); 60. menganalisis rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA); 61. membuat konsep surat penolakan RPTKA/ rekomendasi visa kerja; 62. menyiapkan konsep pengembangan/ penyempurnaan kebijakan antar kerja; 63. menyiapkan konsep pengembangan/ penyempurnaan instrumen konsep indeks ketenagakerjaan; 64. menyiapkan konsep pengembangan/penciptaan model perluasan kesempatan kerja; dan 65. menyiapkan konsep modul/materi bimtek antar kerja b. Pengantar Kerja Muda: 1. memproyeksikan/menganalisis/menyajikan data antar kerja mikro/ makro dan data pendukungnya tingkat provinsi/kabupaten/kota; 2. menyusun profil ketenagakerjaan mikro/makro tingkat provinsi/kabupaten/kota; 3. menyusun spesifikasi jabatan untuk perencanaan tenaga kerja mikro; 4. memberikan sosialisasi perencanaan tenaga kerja mikro/makro; 5. menyusun konsep bahan program/rencana kegiatan perencanaan tenaga kerja makro; 6. mengolah data persediaan/kebutuhan tenaga kerja perencanaan tenaga kerja makro; 7. menyusun neraca ketenagakerjaan; 8. memberikan konsultasi perencanaan pelaksanaan/ pelaksanaan/ penyusunan hasil program perencanaan tenaga kerja makro; 9. mensosialisasikan indeks ketenagakerjaan provinsi ke kabupaten/ kota/ instansi terkait atau kabupaten/ kota ke instansi terkait; 10. memberikan konsultasi penyusunan indeks ketenagakerjaan provinsi ke kabupaten/ kota/instansi terkait atau kabupaten/kota ke instansi terkait; 11. mengolah/menganalisis data penyusunan indeks ketenagakerjaan; 12. menyusun indeks ketenagakerjaan pusat/ provinsi/kabupaten/kota; 13. memberikan konsultasi penyusunan indeks ketenagakerjaan kepada instansi kabupaten/ kota ke sektor; 14. mempromosikan indeks ketenagakerjaan kepada lembaga/instansi lain di tingkat provinsi/ kabupaten/kota; 15. menyusun konsep program/ rencana kegiatan informasi pasar kerja tingkat provinsi/ kabupaten/ kota; 16. menganalisis/menyusun data informasi pasar kerja; 17. menyusun laporan informasi pasar kerja; 18. memproyeksikan informasi pasar kerja yang akan datang; 19. menyusun bentuk sajian informasi pasar kerja; 20. menyusun statistik informasi pasar kerja; 21. melakukan sosialisasi informasi pasar kerja; 22. melakukan kliring informasi pasar kerja antar negara; 23. merumuskan kebutuhan informasi jabatan mikro. 24. menyunting uraian jabatan mikro/makro; 25. menyusun spesifikasi jabatan mikro/makro; 26. merumuskan sampel pengumpulan data jabatan/kebutuhan informasi jabatan makro; 27. menyusun leksikografis jabatan; 28. memberikan konsultasi/asistensi kepada perusahaan/ instansi untuk penyelenggaraan/pelaksanaan teknis/ penyusunan hasil analisis jabatan; 29. memberikan sosialisasi analisis jabatan; 30. menyusun kebutuhan informasi jabatan untuk penyuluhan/bimbingan jabatan; 31. memberikan materi tentang penyuluhan jabatan kepada guru BK/guru/lembaga penempatan/ lembaga pelatihan/lembaga pendidikan; 32. menyusun bahan sosialisasi penyuluhan/ bimbingan jabatan; 33. melakukan sosialisasi bimbingan jabatan kepada guru BK/guru/lembaga penempatan/lembaga pelatihan/lembaga pendidikan; 34. menyusun rekomendasi tindak lanjut penyuluhan/ bimbingan jabatan; 35. menyusun konsep media penyuluhan jabatan; 36. menyusun konsep media bimbingan jabatan; 37. melakukan administrasi pemeriksaan psikologi; 38. memberikan layanan penyuluhan/bimbingan jabatan kepada perusahaan; 39. memantau kegiatan lembaga di bidang penyuluhan dan bimbingan jabatan; 40. menyusun konsep program/rencana kegiatan perantaraan kerja; 41. menyusun konsep rencana pelaksanaan kegiatan perantaraan kerja; 42. memberikan konsultasi kepada pencari kerja/pemberi kerja; 43. meyusun jenis-jenis jabatan dan syarat jabatan lowongan pekerjaan; 44. memasarkan calon tenaga kerja kepada pemberi kerja; 45. menempatkan tenaga kerja ke pemberi kerja untuk tingkat pendidikan strata I s.d strata III; 46. memberikan fasilitasi pelatihan tenaga kerja bagi pencari kerja; 47. mengecek kebenaran permintaan tenaga kerja ke lapangan; 48. menyusun materi penyuluhan kepada calon tenaga kerja dalam rangka rekrutmen; 49. menyusun materi surat permintaan rencana pengadaan calon pegawai negeri kepada instansi penerima; 50. menyusun laporan hasil penempatan calon pegawai negeri; 51. memberikan pembekalan akhir tenaga kerja yang akan ditempatkan; 52. melakukan pendampingan pemberangkatan/ pemulangan tenaga kerja; 53. melakukan tindak lanjut dan pemantauan penempatan tenaga kerja; 54. memfasilitasi penyelesaian masalah penempatan tenaga kerja; 55. melakukan evaluasi penempatan tenaga kerja; 56. membuat konsep penilaian penghargaan kepada pemberi kerja; 57. menyusun materi panduan TKI/Calon TKI; 58. menyusun konsep struktur biaya penempatan tenaga kerja; 59. mengecek sertifikasi kompetensi calon TKI; 60. menyusun konsep surat penjatuhan sanksi/ pencabutan ijin lembaga penempatan/asuransi TKI; 61. menyusun materi laporan penyelenggaraan pertemuan bilateral/multilateral/regional; 62. menerjemahkan perjanjian kerjasama antar negara/antara negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri / rumusan hasil pertemuan bilateral/ multilateral/regional; 63. memantau /mengevaluasi penerapan peraturan perundang- undangan/ sarana perlindungan/ kegiatan penempatan tenaga kerja luar negeri; 64. menyusun rekomendasi permohonan ijin pendirian tempat penampunan calon TKI; 65. membuat materi surat ijin/penolakan/ pencabutan perusahaan peserta program asuransi TKI; 66. memantau/ mengevaluasi operasional perusahaan peserta program asuransi TKI; 67. melakukan fasilitasi dan pembinaan tenaga kerja purna kerja; 68. menjadi saksi dalam rangka penyelesaian permasalahan antar kerja; 69. mengecek di lapangan, kebenaran data berkas atau menilai kelayakan permohonan ijin pendirian/perubahan atau pencabutan ijin lembaga bursa kerja; 70. menyusun rekomendasi atas permohonan ijin pendirian lembaga bursa kerja; 71. memverifikasi kondisi lembaga bursa kerja berdasarkan hasil pengadministrasian lembaga; 72. memantau lembaga bursa kerja/bursa kerja raya/ bursa kerja sejenisnya; 73. memberikan pelayanan konsultasi perijinan di bidang penempatan tenaga kerja; 74. menganalisis program/kegiatan sektor/instansi tingkat lokal/regional/nasional; 75. menyusun konsep program/ kegiatan perluasan kesempatan kerja; 76. menyusun konsep penetapan jenis dan lokasi kegiatan perluasan kerja; 77. menyusun materi penyuluhan kegiatan perluasan kesempatan kerja; 78. menyusun pokok-pokok materi pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja; 79. menyusun kurikulum/ silabus/ modul pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja; 80. memberikan pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja; 81. menyusun petunjuk teknis operasional untuk pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja di lokasi kegiatan; 82. menyusun daftar isian rencana fisik dan keuangan untuk kegiatan perluasan kesempatan kerja; 83. memandu aktifitas peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja; 84. melakukan pemantauan/ supervisi peserta/ kelompok peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja di lokasi kegiatan; 85. menyusun bahan/ konsep rekomendasi penugasan/ perpanjangan tenaga sukarela dari/ ke luar negeri; 86. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja; 87. menyusun materi sosialisasi penggunaan TKA. 88. membuat kosep surat keputusan pengesahan RPTKA/ IMTA/pencabutan IMTA; 89. menyusun rencana pemantauan penggunaan TKA; 90. melakukan pemantauan penggunaan TKA; 91. menyusun konsep pengembangan/ penyempurnaan kebijakan antar kerja; 92. menyusun konsep pengembangan/ penyempurnaan instrumen konsep indeks ketenagakerjaan; dan 93. menyusun konsep pengembangan/penciptaan model perluasan kesempatan kerja; c. Pengantar Kerja Madya: 1. memproyeksikan/menganalisis/menyajikan data antar kerja makro/mikro dan data pendukungnya tingkat nasional; 2. menyusun profil ketenagakerjaan mikro/makro tingkat nasional; 3. menyusun konsep program perencanaan tenaga kerja mikro tingkat provinsi/kabupaten/kota; 4. merumuskan kebutuhan perencanaan tenaga kerja mikro dan pilihan metodologinya; 5. menyusun program kepegawaian perencanaan tenaga kerja mikro; 6. memberikan konsultasi pelaksanaan program perencanaan tenaga kerja mikro; 7. menyusun bahan sosialisasi perencanaan tenaga kerja mikro/makro; 8. merumuskan kebutuhan data/informasi/ instrumen perencanaan tenaga kerja makro; 9. menyusun program ketenagakerjaan tingkat provinsi/kabupaten/kota; 10. menyusun rekomendasi penerapan program perencanaan tenaga kerja makro tingkat provinsi/kabupaten/kota; 11. menyusun materi sosialisasi indeks ketenagakerjaan; 12. mensosialisasikan indeks ketenagakerjaan pusat ke provinsi/sektor; 13. memberikan konsultasi penyusunan indeks ketenagakerjaan pusat ke provinsi/sektor; 14. melakukan penilaian indeks ketenagakerjaan sebagai anggota tim penilai provinsi/ kabupaten/kota; 15. menyusun penjelasan/ uraian indeks ketenagakerjaan pusat/ provinsi/ kabupaten/ kota; 16. menyusun ketenagakerjaan tingkat provinsi/kabupaten/kota; 17. menyusun program peningkatan indeks ketenagakerjaan tingkat provinsi/ kabupaten/kota; 18. memberikan konsultasi penyusunan indeks ketenagakerjaan kepada instansi provinsi ke kabupaten/kota/sektor; 19. mempromosikan indeks ketenagakerjaan kepada lembaga/instansi lain di tingkat pusat; 20. menyusun konsep program/rencana kegiatan informasi pasar kerja tingkat nasional; 21. menganalisis situasi pasar kerja; 22. menyusun rekomendasi implikasi pasar kerja tingkat provinsi/kabupaten/kota; 23. menyusun materi sosialisasi informasi pasar kerja. 24. menyusun konsep program/rencana kegiatan analisis jabatan; 25. merancang kebutuhan/menyusun metoda/ menyusun instrumen analisis jabatan mikro/ makro; 26. menyusun hasil analisis jabatan mikro; 27. menyunting spesifikasi jabatan mikro/makro; 28. menyusun pedoman penggunaan kamus jabatan; 29. menyusun pedoman pelaksanaan penyusunan kamus jabatan; 30. merumuskan konsepsi sistem pengolahan data untuk klasifikasi jabatan; 31. menyusun konsep penerapan hasil analisis jabatan untuk memberikan layanan pada perusahaan/ instansi; 32. memberikan konsultasi kepada perusahaan/ instansi untuk penerapan hasil analisis jabatan; 33. menyusun materi sosialisasi analisis jabatan; 34. menyusun konsep program/rencana kegiatan penyuluhan/bimbingan jabatan; 35. menyusun naskah penyuluhan jabatan; 36. memberikan materi tentang bimbingan jabatan kepada guru BK/guru/lembaga penempatan/ lembaga pelatihan/lembaga pendidikan; 37. menyunting konsep media penyuluhan/ bimbingan jabatan; 38. menyusun rancangan media penyuluhan jabatan. 39. menganalisis/ menyusun laporan hasil pemeriksaan psikologis; 40. memberikan layanan konsultasi penyuluhan/ bimbingan jabatan kepada karyawan; 41. memberikan panduan/pembinaan pembentukan lembaga di bidang penyuluhan dan bimbingan jabatan; 42. memberikan konsultasi kepada lembaga di bidang penyuluhan/bimbingan jabatan; 43. menyusun materi pembekalan akhir tenaga kerja yang akan ditempatkan; 44. membuat profil penempatan tenaga kerja; 45. melakukan sosialisasi peraturan perundang undangan penempatan tenaga kerja; 46. menganalisis permasalahan/perjanjian kerja sama antar negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri dalam penempatan TKI; 47. menganalisis data penempatan untuk pengembangan penempatan tenaga kerja; 48. memantau/ mengevaluasi pengelolaan penampungan TKI; 49. mengkaji operasionalisasi peraturan perundang-undangan di bidang antar kerja; 50. menganalisis dampak perubahan ekonomi/ kebijakan pemerintah/kondisi global terhadap penempatan tenaga kerja; 51. menganalisis data/mengevaluasi lembaga bursa kerja/menyusun rekomendasi atas hasil evaluasi lembaga bursa kerja; 52. membina lembaga bursa kerja; 53. mengevaluasi kinerja/operasionalisasi lembaga bursa kerja; 54. menyusun konsep bahan koordinasi program perluasan kerja lintas sektor/instasi tingkat lokal/regional/nasional; 55. menyusun rancangan pembekalan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerjadi lokasi kegiatan; 56. menyusun pokok-pokok materi pembekalan pemandu/petugas teknis kegiatan perluasan kesempatan kerja; 57. menyusun kurikulum/ silabus/ modul pembekalan pemandu/petugas teknis perluasan kesempatan kerja; 58. memberikan pembekalan pemandu/ petugas teknis perluasan kesempatan kerja; 59. memberikan layanan konsultasi kegiatan perluasan kesempatan kerja; 60. memberikan fasilitasi penugasan tenaga kerja sukarela dari dan ke luar negeri; 61. memberikan layanan konsultasi dan fasilitasi lembaga sukarela nasional atau internasional dalam atau luar negeri; 62. menganalisis laporan perkembangan/ pelaksanaan kegiatan perluasan kesempatan kerja; 63. menyusun profil program perluasan kesempatan kerja sektor/instansi lingkup lokal/regional/ nasional; 64. membuat analisis hasil pemantauan penggunaan TKA/ membuat materi surat penginformasian hasil pemantauan penggunaan TKA untuk Pengawas Ketenagakerjaan, kepolisian, imigrasi, dan instansi pembina sektor; 65. memberikan fasilitasi kepada Pengawas Ketenagakerjaan, kepolisian, imigrasi dan instansi pembina sektor untuk tindak lanjut hasil pemantauan penggunaan TKA; 66. mengkaji data penggunaan TKA dan menyusun rekomendasi kebijakan penggunaan TKA; 67. menganalisis konsep pengembangan/ penyempurnaan kebijakan antar kerja; 68. menganalisis konsep pengembangan/ penyempurnaan instrumen konsep indeks ketenagakerjaan antar kerja; 69. menganalisis konsep pengembangan/penciptaan model perluasan kesempatan kerja; dan 70. merumuskan pengembangan/penyempurnaan modul/materi bimtek antar kerja. d. Pengantar Kerja Utama: 1. menyusun/ menyempurnakan konsep perencanaan tenaga kerja mikro; 2. menyusun konsep program perencanaan tenaga kerja mikro tingkat nasional; 3. menyusun jenis kebutuhan program kepegawaian perencanaan tenaga kerja mikro; 4. menyusun rekomendasi penerapan perencanaan tenaga kerja mikro; 5. memberikan konsultasi perancangan program perencanaan tenaga kerja mikro; 6. merumuskan kebutuhan program/pilihan metodologi perencanaan tenaga kerja makro; 7. menyusun program ketenagakerjaan tingkat nasional; 8. menyusun rekomendasi penerapan program perencanaan tenaga kerja makro tingkat nasional; 9. memberikan konsultasi penerapan program perencanaan tenaga kerja makro; 10. menyusun konsep indeks ketenagakerjaan; 11. mengevaluasi konsep indeks ketenagakerjaan; 12. menyempurnakan konsep indeks ketenagakerjaan; 13. melakukan penilaian indeks ketenagakerjaan sebagai anggota tim penilai pusat; 14. menyusun ketenagakerjaan tingkat pusat; 15. memberikan konsultasi penyusunan indeks ketenagakerjaan kepada instansi pusat ke provinsi/sektor; 16. menyusun rekomendasi implikasi pasar kerja tingkat nasional; 17. menyusun konsepsi penggunaan hasil analisis jabatan makro; 18. menyusun konsepsi kamus jabatan; 19. menyusun konsepsi/ pengunaan klasifikasi jabatan. 20. merumuskan kebutuhan/metodologi/instrumen analisis jabatan untuk memberikan layanan pada perusahaan/ instansi; 21. menyusun konsep standar pelayanan penyuluhan/bimbingan jabatan; 22. menyusun naskah bimbingan jabatan; 23. menyusun rancangan media bimbingan jabatan; 24. menyusun panduan pemeriksaan psikologis/ instrumen pemeriksaan psikologis; 25. menyusun rekomendasi penyempurnaan perjanjian kerjasama antar negara dengan lembaga swasta berbadan hukum di luar negeri / penghentian penempatan; 26. menyusun profil pasar kerja dalam/luar negeri; 27. melakukan pengkajian pengembangan penempatan tenaga kerja serta merekomendasikan hasil kajiannya; 28. menyusun rancangan pembekalan pemandu/ petugas teknis kegiatan perluasan kesempatan kerja; 29. menyusun laporan pembinaan kegiatan perluasan kesempatan kerja; 30. mengkaji dampak kebijakan/program sektor/ instansi terhadap perluasan kesempatan kerja dan menyusun rekomendasi penyempurnaannya; 31. merumuskan konsep daftar jabatan yang dapat diduduki dan tidak dapat diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA); 32. merumuskan kebijakan antar kerja yang bersifat pengembangan/penyempurnaan; 33. merumuskan instrumen konsep indeks ketenagakerjaan bersifat pengembangan/ penyempurnaan; dan 34. merumuskan/melakukan uji model perluasan kesempatan kerja. (2) Pengantar Kerja yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengantar Kerja Pertama sampai dengan Pengantar Kerja Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Pengantar Kerja diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda