Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pelayanan antar kerja; dan c. pengembangan profesi. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengantar Kerja serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. (4) Pelayanan antar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. penyajian data pelayanan antar kerja dan data pendukungnya; b. perencanaan tenaga kerja; c. indeks ketenagakerjaan; d. informasi pasar kerja; e. analisis jabatan; f. penyuluhan dan bimbingan jabatan; g. perantaraan kerja; h. kelembagaan; i. perluasan kesempatan kerja; j. pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; dan k. pengembangan pelayanan antar kerja. (5) Pengembangan profesi, meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan antar kerja; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan bahan lainnya di bidang pelayanan antar kerja; dan c. penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pelayanan antar kerja. (6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan antar kerja; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan antar kerja; c. keanggotaan dalam Tim Penilai; d. perolehan penghargaan/tanda jasa; e. keanggotaan dalam organisasi profesi; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id