Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pelayanan antar kerja; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pengantar Kerja serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(4) Pelayanan antar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penyajian data pelayanan antar kerja dan data pendukungnya;
b. perencanaan tenaga kerja;
c. indeks ketenagakerjaan;
d. informasi pasar kerja;
e. analisis jabatan;
f. penyuluhan dan bimbingan jabatan;
g. perantaraan kerja;
h. kelembagaan;
i. perluasan kesempatan kerja;
j. pengendalian penggunaan tenaga kerja asing; dan
k. pengembangan pelayanan antar kerja.
(5) Pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan antar kerja;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan bahan lainnya di bidang pelayanan antar kerja; dan
c. penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pelayanan antar kerja.
(6) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan antar kerja;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan antar kerja;
c. keanggotaan dalam Tim Penilai;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. keanggotaan dalam organisasi profesi; dan
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
