Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pengantar Kerja Pertama;
b. Pengantar Kerja Muda;
c. Pengantar Kerja Madya; dan
d. Pengantar Kerja Utama.
(2) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Pengantar Kerja Pertama :
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengantar Kerja Muda :
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengantar Kerja Madya :
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengantar Kerja Utama :
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
