Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengantar Kerja; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengantar Kerja; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; dan m. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. (3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id