Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis pelayanan antar kerja pada instansi Pemerintah. (2) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id