Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Teks Saat Ini
Pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali jabatan fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
