Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis harus memperhatikan ketersediaan beban kerja kerja sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, wajib diangkat kembali dalam jabatan fungsional Arsiparis apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3) Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Arsiparis apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(4) Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, wajib diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Arsiparis setelah habis masa tugas belajarnya.
(5) Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Arsiparis apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kearsipan atau lembaga kearsipan.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus memenuhi sebagai berikut :
a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
Koreksi Anda
