Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan dinas dan pengembangan karier, Arsiparis dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan Pembebasan Sementara terhadap jabatan fungsional Arsiparis yang dilakukan karena tidak terpenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya sejak bulan Januari Tahun 2014 sampai denganPeraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda