Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang pengelolaan kearsipan namun memiliki ijazah SLTA, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) PNS yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/c; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kearsipan paling kurang 2 tahun; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan; d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (3) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diangkat dalam jabatan fungsional Arsiparis harus memperoleh ijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. (4) PNS yang berijazah D.III bidang ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis. (5) PNS yang tidak memperoleh ijazah D.III sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dalam jabatan fungsional Arsiparis. (6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus mempertimbangkan formasi jabatan. (7) Penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (8) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda