Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Arsiparis dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:
a. jumlah/volume arsip yang tercipta;
b. lingkup unit kerja atau satuan organisasi yang dibina;
c. jumlah arsip dinamis yang dikelola;
d. jumlah arsip statis yang dikelola; dan
e. bentuk/media arsip yang tercipta.
(2) Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis diatur lebih lanjut oleh ANRI sebagai Instansi Pembina Jabatan Arsiparis.
Koreksi Anda
