Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Arsiparis meliputi kompetensi dalam pengelolaan arsip dinamis, kompetensi dalam pengelolaan arsip statis, kompetensi dalam pembinaan kearsipan, dan kompetensi dalam pengolahan arsip menjadi informasi. (3) Kompetensi Arsiparis dalam pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penerimaan dan pembuatan arsip dalam rangka penciptaan arsip; b. memiliki kemampuan untuk melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta; c. memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan pengolahan arsip dinamis dalam rangka penggunaan arsip dinamis; d. memiliki kemampuan untuk melakukan pemberkasan arsip aktif; e. memiliki kemampuan untuk melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif; f. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi dan alihmedia arsip dinamis; g. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentifikasi; h. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip terjaga; i. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi salinan otentik arsip terjaga; j. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip vital; k. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi, penilaian danverifikasi arsip dalam rangka pemindahan arsip inaktif; l. memiliki kemampuan untuk melakukan analisis, penilaian, dan verifikasi arsip dalam rangka pemberian persetujuan/pertimbangan Jadwal Retensi Arsip/ Dokumen Perusahaan. m. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi arsip dalam rangka penyerahan arsip statis; n. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi arsip dalam rangka pemusnahan arsip/dokumen perusahaan; o. memberikan pelayanan penggunaan arsip dinamis. p. memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis; (4) Kompetensi Arsiparis dalam pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi dan analisa arsip dalam rangka penyusunan Daftar Pencarian Arsip (DPA); b. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi dan analisa dalam rangka menyusun pertimbangan pemberian penghargaan atau imbalan atas pelindungan dan penyelamatan arsip statis; c. memiliki kemampuan untuk melakukan penataan dan penyimpanan arsip statis; d. memiliki kemampuan untuk melakukan penyusunan sarana bantu penemuan kembali arsip statis; e. memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan arsip sejarah lisan; f. memiliki kemampuan untuk melakukan preservasi arsip statis; g. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi dan penilaian arsip yang akan direproduksi/alih media; h. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi dan penilaian arsip statis yang akan diautentifikasi; i. memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi dan penilaian penerbitan naskah sumber arsip; j. memiliki kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan pameran arsip tekstual dan virtual; k. memiliki kemampuan untuk melakukan pelayanan arsip statis; l. memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip statis. (5) Kompetensi Arsiparis dalam melakukan pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki kemampuan untuk melakukanBimbingan Teknis (BINTEK) Kearsipan; b. memiliki kemampuan untuk melakukanBimbingan dan Konsultasi (BIMKOS) Penyelenggaraan Kearsipan; c. memiliki kemampuan untuk memberikan penyuluhan kearsipan; d. memiliki kemampuan untuk memberikan fasilitasi kearsipan; e. memiliki kemampuan untuk melakukan supervisi penyelenggaraan kearsipan; f. memiliki kemampuan untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Sistem Informasi Kearsipan; g. memiliki kemampuan analisapenyusunan rencana kebutuhan jabatan arsiparis; h. memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi fungsi dan tugas jabatan arsiparis; i. memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian prestasi kerja arsiparis; j. memiliki kemampuan uji kompetensi di bidang kearsipan; k. memiliki kemampuan untuk melakukan sertifikasi kompetensi di bidang kearsipan; l. memiliki kemampuan untuk melakukananalisa hukum dan pengawasan penyelenggaraan kearsipan; m. memiliki kemampuan dalam melakukan akreditasi keasipan; n. memiliki kemampuan untuk memberikan pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan dalam rangka akreditasi kearsipan; dan o. memiliki kemampuan untuk menyusunnorma, standar, prosedur dan kriteria kearsipan. (6) Kompetensi arsiparis dalam mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki kemampuan untuk mengolah dan menyajikanarsip aktif menjadi informasi; b. memiliki kemampuan untuk mengolahdan menyajikanarsip inaktif menjadi informasi; c. memiliki kemampuan untuk mengolah dan menyajikanarsip vital menjadi informasi; d. memiliki kemampuan untuk mengolah dan menyajikanarsip terjaga menjadi informasi; e. memiliki kemampuan untuk mengolah dan menyajikanarsip statis menjadi informasi; dan f. memiliki kemampuan mengolah dan menyajikan informasi kearsipan untuk JIKN. (7) Penjaminan pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kearsipan. (8) Rincian standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi setiap jenjang jabatan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) serta pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id