Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahliandapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian;
b. berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun;
e. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun.
(2) PNS yang berijazah D.III, dan S1/D.IV bidang ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam jabatan Arsiparis harus lulus sertifikasi kompetensi penjenjangan Jabatan Arsiparis.
(4) Jabatan/pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi jenjang kompetensi yang diperoleh.
Koreksi Anda
