Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahliandapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; b. berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; e. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun. (2) PNS yang berijazah D.III, dan S1/D.IV bidang ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis. (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam jabatan Arsiparis harus lulus sertifikasi kompetensi penjenjangan Jabatan Arsiparis. (4) Jabatan/pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi jenjang kompetensi yang diperoleh.
Koreksi Anda