Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S1/D.IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; b. telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Arsiparis; dan c. lulus sertifikasi kompetensi Penjenjangan Jabatan Arsiparis. (2) Pangkat, golongan ruang dan jenjang jabatan fungsional Arsiparis Tingkat Keterampilan yang beralih kedalam Jabatan Fungsional Arsiparis Tingkat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan jenjang kompetensi.
Koreksi Anda