Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; b. pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/c; dan c. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) yaitu untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Arsiparis yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada (5) (1) dan ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. (6) Calon PNS yang berijazah D.III, dan S1/D.IV bidang ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis. (7) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan selain bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Kepala ANRI selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
Koreksi Anda