Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai Kinerja Instansi dan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina serta tata cara penilaian kinerja Arsiparis ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id