Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Arsiparis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Arsiparis. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (3) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Arsiparis. (4) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c di lingkungan Pemerintah Daerah, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota. (5) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dan Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Arsiparis yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Arsiparis; dan c. aktif melakukan penilaian. (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Instansisebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Arsiparis, maka anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Arsiparis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id