Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Arsiparis.
(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:
a. nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik
mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(3) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Arsiparis sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penilaian kinerja Arsiparis dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(5) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat Fungsional Arsiparis wajib mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Koreksi Anda
