Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun, setiap Arsiparis wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP Arsiparis disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja Arsiparis yang bersangkutan.
(3) SKP Arsiparis untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Koreksi Anda
