Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori: a. keterampilan; dan b. keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Arsiparis Pemula; b. Arsiparis Terampil; c. Arsiparis Mahir; dan d. Arsiparis Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Arsiparis Ahli Pertama; b. Arsiparis Ahli Muda; c. Arsiparis Ahli Madya; dan d. Arsiparis Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id