Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis adalah Arsip Nasional Republik INDONESIA (ANRI).
(2) ANRI sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggungjawab dan kewenangan untuk:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Arsiparis;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Arsiparis;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Arsiparis;
d. mensosialisasikan jabatan fungsional Arsiparis;
e. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Arsiparis;
f. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Arsiparis;
g. melakukan uji kompetensi terhadap Arsiparis untuk kenaikan jenjang jabatan;
h. mengembangkan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Arsiparis (SIJFA);
i. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
j. memfasilitasi pembinaan organisasi profesi Arsiparis (AAI);
k. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik jabatan fungsional Arsiparis;
l. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Arsiparis;
m. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Arsiparis; dan
n. tugas pembinaan jabatan fungsional Arsiparis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
