Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Arsiparis, mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya pada lembaga negara, pemerintahan daerah termasuk desa dan perguruan tinggi negeri. (2) Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. (3) Dalam kedudukannya sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Arsiparis memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan di bidang kearsipan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id